PMA Nomor 30 Tahun 2020: Panduan Lengkap Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini hadir untuk mengimplementasikan ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Apa Itu PMA Nomor 30 Tahun 2020?
PMA Nomor 30 Tahun 2020 mengatur secara khusus mengenai pendirian dan penyelenggaraan Pesantren di Indonesia. Pesantren merupakan lembaga berbasis masyarakat yang bertujuan untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, serta pemberdayaan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pendidikan Pesantren memiliki karakteristik tersendiri dengan kurikulum yang berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiah berpola pendidikan muallimin. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memberikan pedoman yang jelas mengenai tata cara pendirian dan pengelolaan Pesantren agar dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islam rahmatan lil’alamin.
Jenis Pesantren Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2020
Dalam aturan ini, terdapat tiga kategori utama Pesantren, yaitu:
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan berbasis pengkajian Kitab Kuning
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin
- Pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum
Syarat Pendirian Pesantren
Pendirian Pesantren harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Berkomitmen mengamalkan Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhineka Tunggal Ika.
- Memenuhi unsur dasar Pesantren seperti kiai, santri yang bermukim, pondok/asrama, masjid/mushola, serta kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiah.
- Memberitahukan keberadaan Pesantren kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai domisili.
- Mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri Agama untuk mendapatkan Piagam Statistik Pesantren (PSP).
Proses Perizinan dan Piagam Statistik Pesantren (PSP)
Setiap Pesantren yang telah memenuhi persyaratan akan memperoleh izin terdaftar dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Agama. PSP ini mencakup:
- Nomor Statistik Pesantren
- Nama Pesantren
- Alamat Pesantren
- Nama pendiri Pesantren
Pesantren yang ingin membuka cabang di luar domisili dapat melakukannya dengan dua cara:
- Diusulkan oleh Pesantren induk.
- Bekerja sama dengan Pesantren lain.
Penyelenggaraan Pesantren
Dalam penyelenggaraannya, Pesantren wajib:
- Mengembangkan nilai-nilai Islam rahmatan lil’alamin.
- Berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Fungsi utama Pesantren mencakup:
- Fungsi pendidikan – Mengajarkan ilmu agama Islam melalui metode khas Pesantren.
- Fungsi dakwah – Menyebarkan ajaran Islam yang rahmatan lil’alamin kepada masyarakat.
- Fungsi pemberdayaan masyarakat – Berkontribusi dalam pembangunan sosial dan ekonomi di sekitar lingkungan Pesantren.
Pesantren tetap menjaga keunikan dan tradisinya dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut dengan sistem yang terintegrasi dan komprehensif.
Kesimpulan
PMA Nomor 30 Tahun 2020 memberikan landasan hukum yang jelas bagi pendirian dan penyelenggaraan Pesantren di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Pesantren dapat terus berkembang secara terstruktur dan tetap mempertahankan kekhasannya sebagai pusat pendidikan Islam.
Bagi yang ingin mendirikan Pesantren atau mengetahui lebih lanjut mengenai aturan ini, dapat membaca dan mengunduh dokumen lengkapnya melalui situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.