Juknis SPMB SMA, SMK, dan SLB DIY Tahun Pelajaran 2025/2026 Resmi Ditetapkan. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2025/2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di wilayah provinsi Yogyakarta.
Dasar Penetapan Juknis SPMB DIY 2025/2026
Juknis ini disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun petunjuk teknis penerimaan murid baru. Penetapan juknis juga didasari oleh hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Isi Pokok Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025
Keputusan Gubernur ini memuat ketentuan umum dan teknis pelaksanaan SPMB 2025/2026 untuk SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri se-DIY. Dokumen ini juga memuat berbagai istilah penting dalam pelaksanaan PPDB serta pembagian jalur masuk murid baru.
Ketentuan Umum dalam Juknis SPMB DIY 2025/2026
Berikut adalah beberapa poin penting dari ketentuan umum dalam Juknis:
-
SPMB adalah sistem penerimaan murid baru yang bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.
-
Token digunakan sebagai kata sandi calon murid dalam proses pendaftaran online.
-
ASPD (Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah) menjadi salah satu komponen penilaian dalam seleksi, bersama dengan nilai rapor.
-
Nilai Gabungan terdiri dari 40% nilai rata-rata rapor dan 60% nilai ASPD.
Jalur Pendaftaran SPMB SMA, SMK, SLB DIY 2025/2026
Penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur:
-
Jalur Domisili – Berdasarkan lokasi tempat tinggal calon murid.
-
Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
-
Jalur Prestasi – Bagi murid berprestasi akademik dan nonakademik.
-
Jalur Mutasi – Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas dan anak guru.
Definisi Penting dalam Juknis
-
Rayonisasi, Domisili Wilayah, dan Radius digunakan untuk menentukan zonasi calon murid berdasarkan titik koordinat tempat tinggal.
-
SLB, TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB merupakan bagian dari satuan pendidikan khusus bagi murid berkebutuhan khusus.
-
Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Satuan Pendidikan Vokasi Seni juga termasuk dalam jalur minat dan bakat khusus.
Pelaksana SPMB DIY 2025/2026
Pelaksanaan SPMB dikoordinasikan oleh:
-
Panitia DIY di tingkat provinsi (Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY).
-
Panitia Satuan Pendidikan di tingkat sekolah masing-masing (SMAN/SMKN).
-
Kerja sama juga melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kemenag DIY, dan Orang Tua/Wali.
Unduh Juknis SPMB SMA SMK SLB DIY Tahun 2025/2026
Untuk informasi lengkap mengenai jadwal, tahapan, dan teknis pelaksanaan PPDB, masyarakat dapat mengunduh Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025 melalui situs resmi Dinas Pendidikan DIY atau mengakses tautan yang disediakan oleh sekolah masing-masing.