Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Informasi Lengkap Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP Tahun Ajaran 2024–2025 Kab. Tasikmalaya

Informasi Lengkap Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP Tahun Ajaran 2024–2025 Kab. Tasikmalaya
Informasi Lengkap Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP Tahun Ajaran 2024–2025 Kab. Tasikmalaya

Informasi Lengkap Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP Tahun Ajaran 2024–2025 Kab. Tasikmalaya. 

1. Pengertian Penilaian Sumatif Akhir (PSA)

Penilaian Sumatif Akhir adalah bentuk evaluasi pembelajaran yang dilakukan pada akhir fase pembelajaran di jenjang SMP. PSA bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kompetensi siswa telah dicapai, baik dalam aspek pengetahuan, keterampilan, maupun sikap. Penilaian ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang menekankan pembelajaran yang holistik, kontekstual, dan berpihak pada siswa.

2. Tujuan Penilaian

Pelaksanaan PSA memiliki tujuan utama:

  • Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik di akhir jenjang.

  • Memberikan gambaran umum mengenai kompetensi siswa terhadap Capaian Pembelajaran (CP).

  • Menjadi dasar bagi guru dan satuan pendidikan untuk melakukan evaluasi dan refleksi terhadap proses pembelajaran.

  • Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan program pengayaan atau remedi.

3. Prinsip Penilaian

PSA tahun ajaran 2024–2025 mengusung sejumlah prinsip:

  • Autentik: Penilaian mencerminkan dunia nyata dan aktivitas yang kontekstual.

  • Holistik: Mencakup seluruh dimensi kompetensi siswa (kognitif, afektif, dan psikomotorik).

  • Adil: Tidak diskriminatif dan memperhatikan keberagaman siswa.

  • Transparan: Kriteria dan indikator penilaian diinformasikan terlebih dahulu kepada peserta didik.

  • Bermakna: Penilaian memberi makna bagi siswa sebagai bagian dari proses belajar.

4. Bentuk dan Jenis Instrumen PSA

Instrumen PSA disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan kebutuhan peserta didik. Bentuk penilaian meliputi:

  • Tes Tertulis: Pilihan ganda, isian singkat, uraian, dan bentuk lainnya.

  • Portofolio: Kumpulan hasil karya siswa yang menunjukkan proses dan hasil belajar.

  • Proyek: Penugasan yang memerlukan waktu dan usaha lebih, melibatkan penelitian atau pembuatan produk.

  • Praktik/Unjuk Kerja: Dilakukan untuk mata pelajaran yang menekankan keterampilan.

  • Presentasi atau Wawancara: Untuk menilai kemampuan komunikasi dan penguasaan materi.

5. Waktu Pelaksanaan

PSA dilaksanakan menjelang akhir tahun ajaran, menyesuaikan dengan kalender akademik satuan pendidikan. Jadwal pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing sekolah dengan memperhatikan kesiapan siswa dan kondisi lingkungan.

6. Peran Guru dan Satuan Pendidikan

Guru sebagai fasilitator pembelajaran memiliki peran penting dalam:

  • Menyusun instrumen PSA yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan CP.

  • Memberikan umpan balik yang membangun berdasarkan hasil PSA.

  • Menganalisis hasil penilaian untuk tindak lanjut pembelajaran.

Sementara itu, satuan pendidikan:

  • Bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan PSA yang sesuai panduan.

  • Memastikan pelaksanaan berlangsung secara objektif, jujur, dan profesional.

  • Menyediakan dukungan administrasi dan sarana yang dibutuhkan.

7. Penggunaan Hasil Penilaian

Hasil PSA tidak hanya menjadi nilai akhir di raport, tetapi juga:

  • Dasar pengambilan keputusan dalam kelulusan siswa.

  • Rujukan untuk pemetaan capaian belajar siswa.

  • Alat refleksi guru dalam perbaikan strategi pembelajaran.

  • Bahan pelaporan kepada orang tua dan pemangku kepentingan pendidikan.

8. Tindak Lanjut Penilaian

Berdasarkan hasil PSA, guru dan sekolah dapat:

  • Memberikan program remedi bagi siswa yang belum mencapai kompetensi minimal.

  • Memberikan pengayaan bagi siswa yang telah melampaui kompetensi.

  • Mengadakan refleksi dan perbaikan pembelajaran untuk fase berikutnya.

9. Dukungan Sistem dan Kebijakan

Pelaksanaan PSA ini didukung oleh kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Panduan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan dan sistem pelaporan berbasis digital.

Exit mobile version