Materilengkap.my.id – Pengumuman Penting: Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan PPPK Tahun 2025. Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan daftar Calon Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2025 bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penetapan ini didasarkan pada hasil seleksi melalui aplikasi SIAGA, yang mencakup proses sinkronisasi data antara Direktorat PAI dan Direktorat GTK Madrasah. Tujuannya adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih penerima tunjangan baik dari jalur madrasah maupun sekolah umum.
Kriteria Penerima Tunjangan Insentif
Para guru yang terpilih dalam daftar calon penerima tunjangan telah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Nomor 3847 Tahun 2025, antara lain:
Kriteria Umum:
-
Bukan PNS dan bukan PPPK.
-
Aktif mengajar mapel PAI di jenjang PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
-
Terdaftar aktif di aplikasi SIAGA minimal selama 2 tahun terakhir.
-
Belum pernah menerima Tunjangan Profesi Guru dari APBN/APBD.
-
Bukan penerima bantuan serupa dari DIPA Kemenag.
-
Memiliki NUPTK aktif dan belum memasuki usia pensiun (60 tahun).
-
Lulusan minimal S-1/D-IV dan mengajar minimal 6 jam per minggu.
Kriteria Khusus (Jika Melebihi Kuota):
-
Prioritas usia lebih tua.
-
Berdomisili atau mengajar di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
-
Lama masa pengabdian (TMT) lebih awal.
-
Kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.
Prosedur dan Jadwal Lengkap Verifikasi
Para calon penerima insentif diwajibkan melengkapi dokumen pendukung berupa:
-
Scan Buku Rekening (jelas terbaca),
-
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai dan ditandatangani.
Dokumen ini harus diunggah melalui akun SIAGA masing-masing paling lambat 27 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. Verifikasi lanjutan oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan berlangsung hingga 29 Mei 2025.
Adapun penyaluran insentif akan dilakukan melalui Bank Mandiri, sebagaimana telah diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Meskipun diperbolehkan menggunakan bank lain, biaya SKN sebesar Rp2.900 per transaksi akan dikenakan kepada penerima yang tidak menggunakan Bank Mandiri, termasuk jika terjadi kesalahan input data rekening.
Catatan Penting:
Jika calon penerima tidak menyelesaikan kelengkapan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, maka haknya akan dialihkan kepada kandidat lain yang memenuhi seluruh kriteria.
Download Daftar Nama Calon Penerima Insentif Guru PAI 2025
Klik di sini untuk mengunduh dokumen lengkap (PDF)
(Link unduhan disesuaikan oleh instansi terkait)
Kementerian Agama RI menghimbau seluruh Guru PAI dan jajaran instansi pendidikan di daerah untuk mematuhi seluruh prosedur ini demi kelancaran dan ketepatan sasaran penyaluran tunjangan insentif.
Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian para Guru PAI di seluruh Indonesia.