JAKARTA – PP Nomor 9 Tahun 2026: THR dan Gaji Ke-13 ASN, Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 pada tanggal 3 Maret 2026.
Regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dan tahun ajaran baru sekolah.
Jadwal Pencairan: THR Mulai Februari, Gaji ke-13 Juni
Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, jadwal penyaluran dibagi menjadi dua tahap utama:
-
Tunjangan Hari Raya (THR): Penyaluran dimulai paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, atau secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Pemerintah menargetkan seluruh ASN sudah menerima dana ini paling lambat H-7 Idulfitri.
-
Gaji Ketiga Belas: Dijadwalkan cair mulai Juni 2026. Tunjangan ini ditujukan untuk membantu biaya pendidikan putra-putri ASN memasuki tahun ajaran baru.
Komponen dan Besaran Tunjangan
Pemerintah memastikan komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan secara penuh (100%) tanpa potongan iuran, dengan rincian sebagai berikut:
| Sumber Anggaran | Komponen Penghasilan |
| APBN (Pusat) | Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan 100% Tunjangan Kinerja (Tukin). |
| APBD (Daerah) | Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tambahan Penghasilan (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah. |
| Pensiunan | Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tambahan Penghasilan Pensiun. |
Catatan Penting: Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Februari 2026, sedangkan Gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Sesuai Pasal 3 PP No. 9/2026, penerima tunjangan ini meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Calon PNS.
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri.
-
Pejabat Negara.
-
Pensiunan dan Penerima Pensiun (Janda/Duda/Yatim Piatu).
-
Pegawai Non-ASN (Honorer/PPNPN) pada instansi tertentu sesuai ketentuan lampiran PP.
Pengecualian Penerima
THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang:
-
Sedang cuti di luar tanggungan negara.
-
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Menteri Keuangan juga telah menindaklanjuti aturan ini dengan mengeluarkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan anggaran. Bagi para ASN, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui bagian keuangan instansi masing-masing atau melalui aplikasi gaji yang berlaku.



