Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025: Penguatan Pedoman Pendampingan Masyarakat Desa

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025: Penguatan Pedoman Pendampingan Masyarakat Desa
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025: Penguatan Pedoman Pendampingan Masyarakat Desa

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025: Penguatan Pedoman Pendampingan Masyarakat Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Peraturan ini hadir sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum saat ini.

Latar Belakang dan Pertimbangan

Setidaknya terdapat tiga alasan utama diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025:

  1. Penguatan Kapasitas Masyarakat Desa
    Dalam rangka memperkuat kapasitas masyarakat desa untuk mengelola potensi dan sumber daya secara mandiri dan berkelanjutan, dibutuhkan kerangka pendampingan yang jelas dan menyeluruh.

  2. Pembaruan Regulasi Lama
    Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 beserta perubahannya, terakhir melalui Permendesa Nomor 4 Tahun 2023, dinilai tidak lagi relevan sehingga perlu digantikan dengan peraturan baru yang lebih responsif terhadap perkembangan.

  3. Landasan Hukum yang Kuat
    Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dasar Hukum Penerbitan

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • UUD 1945 Pasal 17 ayat (3)

  • UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024)

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024)

  • PP Nomor 43 Tahun 2014 (diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019)

  • Perpres Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kemendesa PDTT

  • Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendesa PDTT

Baca juga  Rekrutmen Tenaga Kesehatan BLUD RSUD Labuan dan Cilograng Tahun 2025

Istilah Kunci dalam Permendesa PDTT 3/2025

Untuk memahami peraturan ini secara utuh, penting mengetahui istilah-istilah pokok yang digunakan, antara lain:

  • Pendampingan Masyarakat Desa: Kegiatan pemberdayaan melalui asistensi, pengarahan, pengorganisasian, dan fasilitasi.

  • SDGs Desa: Inisiatif terpadu pembangunan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

  • BUM Desa dan BUM Desa Bersama: Badan hukum milik desa untuk pengelolaan usaha dan pelayanan masyarakat.

  • Pemberdayaan Masyarakat Desa: Upaya meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat desa.

  • Tenaga Pendamping Profesional dan KPMD: Unsur pelaksana kegiatan pendampingan dan pemberdayaan.

  • Pendataan Desa & Sistem Informasi Desa: Mekanisme pengumpulan dan pengelolaan data yang menjadi dasar kebijakan pembangunan desa.

Tujuan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan ini bertujuan menjadi panduan dalam:

  • Meningkatkan kapasitas pemerintahan dan masyarakat desa

  • Memperkuat sinergi program pembangunan

  • Mendorong kemandirian dan kesejahteraan desa melalui pendekatan partisipatif

  • Mewujudkan pengarusutamaan keadilan sosial dan perdamaian dalam pembangunan

Penutup

Dengan hadirnya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, diharapkan proses pendampingan masyarakat desa menjadi lebih terarah, efektif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan desa di era yang semakin kompleks. Masyarakat, pemerintah desa, dan para pendamping profesional diharapkan memahami isi regulasi ini dengan baik untuk mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

⇒ Selengkapnya, silakan unduh dan baca dokumen resmi Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 melalui situs resmi Kementerian Desa dan PDTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *