PP No. 11 Tahun 2025: Kebijakan Baru tentang THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri. Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong daya beli masyarakat dalam menghadapi hari raya dan tahun ajaran baru.
Pokok-Pokok Kebijakan dalam PP No. 11 Tahun 2025
1. Penerima THR dan Gaji ke-13
PP ini menetapkan bahwa yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 adalah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Pensiunan dan penerima pensiun
2. Komponen THR dan Gaji ke-13
THR dan Gaji ke-13 dalam PP No. 11 Tahun 2025 mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan/tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara)
3. Waktu Pemberian THR dan Gaji ke-13
- THR diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni atau Juli, untuk membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak saat tahun ajaran baru.
4. Sumber Anggaran
Pendanaan THR dan Gaji ke-13 berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal pemerintah.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Pemberian THR dan Gaji ke-13 diharapkan memberikan dampak positif, di antaranya:
- Meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.
- Menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama dalam meningkatkan konsumsi domestik.
- Mendorong kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri, serta memberikan kepastian finansial bagi para pensiunan.
Kesimpulan
PP No. 11 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendukung kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri. Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pegawai tetap terjaga, serta dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat luas dapat tercapai.