Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025: Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025: Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025: Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah

Materilengkap.my.id | Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025: Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah. Pemerintah kembali menerbitkan kebijakan baru terkait kesejahteraan guru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur petunjuk teknis (juknis) pemberian tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus (Dasus), serta tambahan penghasilan (Tamsil) bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah). Kebijakan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan guru saat ini.

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru diberikan setiap bulan kepada Guru ASN Daerah yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  • Memiliki sertifikat pendidik.

  • Berstatus sebagai Guru ASN Daerah di bawah binaan Kementerian.

  • Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

  • Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian.

  • Melaksanakan tugas mengajar sesuai sertifikat pendidik.

  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

  • Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.

Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang dan setara dengan satu kali gaji pokok. Penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian. Guru ASN Daerah yang mengikuti program pengembangan profesi, pertukaran guru, atau magang tetap dapat menerima tunjangan dengan izin pejabat pembina kepegawaian.

Tunjangan Khusus (Dasus)

Guru ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus berhak menerima Tunjangan Khusus. Daerah khusus meliputi wilayah terpencil, perbatasan, terdampak bencana, atau kondisi darurat lainnya. Persyaratan penerima tunjangan ini meliputi:

  • Berstatus sebagai Guru ASN Daerah di bawah binaan Kementerian.

  • Memiliki NUPTK.

  • Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

Besaran Tunjangan Khusus setara satu kali gaji pokok dan disalurkan setiap tiga bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang mengabdi di wilayah dengan tantangan geografis atau sosial tertentu.

Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Bagi Guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah memberikan Tambahan Penghasilan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka. Syarat penerimaan Tamsil antara lain:

  • Berstatus sebagai Guru ASN Daerah di bawah binaan Kementerian.

  • Memiliki NUPTK.

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.

  • Aktif mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan dan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Guru ASN Daerah yang mengikuti program pengembangan profesi atau pertukaran guru tetap dapat menerima tambahan penghasilan dengan izin pejabat pembina kepegawaian.

Penghentian Pembayaran Tunjangan

Pembayaran TPG, Dasus, dan Tamsil dapat dihentikan dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Guru cuti di luar tanggungan negara.

  • Meninggal dunia atau mencapai usia pensiun.

  • Cuti sakit lebih dari enam bulan.

  • Mengundurkan diri atau terkena sanksi pidana.

  • Mendapat tugas belajar.

  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN Daerah.

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru ASN Daerah. Dengan tunjangan yang lebih jelas dan tepat sasaran, diharapkan motivasi serta kualitas pengajaran semakin meningkat. Guru diharapkan memahami dan memenuhi persyaratan agar dapat menerima tunjangan yang telah diatur dalam peraturan ini.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh dan pelajari dokumen lengkap Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 melalui kanal resmi Kementerian Pendidikan.

 

Exit mobile version