Materilengkap.my.id – Zakat: Pengertian, Jenis, dan Golongan Penerima
Pengertian Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat bertujuan untuk membantu mereka yang berhak menerimanya (asnaf) serta menyucikan harta dan jiwa dari sifat kikir.
Secara etimologi, kata “zakat” berasal dari bahasa Arab “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dalam konteks Islam, zakat bukan hanya membantu penerima manfaat, tetapi juga memberikan berkah bagi pemberinya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103)
Syarat Harta yang Wajib Dikenakan Zakat
Tidak semua harta wajib dikenakan zakat. Berikut adalah syarat harta yang terkena kewajiban zakat:
- Harta diperoleh secara halal.
- Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya.
- Dapat berkembang atau berpotensi bertambah.
- Mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati).
- Melewati haul (dimiliki selama satu tahun Hijriyah, kecuali untuk zakat tertentu seperti pertanian).
- Tidak terikat dengan utang yang harus segera dibayar.
8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu:
- Fakir – Orang yang hampir tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Miskin – Orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Amil – Petugas yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keimanannya.
- Riqab – Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin – Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan hidupnya dan tidak mampu melunasinya.
- Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan jihad.
- Ibnu Sabil – Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang diperbolehkan oleh syariat.
Jenis-Jenis Zakat
Secara umum, zakat dibagi menjadi dua kategori utama:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membantu kaum miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha. Jenis-jenis zakat mal meliputi:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia – Berlaku untuk kepemilikan emas dan perak yang mencapai nisab dan haul.
- Zakat uang dan surat berharga – Meliputi tabungan, investasi, dan aset keuangan lainnya yang memenuhi syarat.
- Zakat perdagangan – Berlaku bagi usaha dagang yang mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan – Dibayarkan saat panen dengan kadar 5%–10% tergantung sistem irigasi.
- Zakat peternakan dan perikanan – Berlaku untuk ternak dan hasil perikanan yang mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertambangan – Berlaku atas hasil tambang seperti emas, minyak, dan lainnya.
- Zakat perindustrian – Berlaku bagi usaha produksi barang dan jasa.
- Zakat pendapatan dan jasa (zakat profesi) – Dikenakan pada penghasilan profesional seperti dokter, pengacara, dan pegawai.
- Zakat rikaz – Zakat atas harta temuan dengan kadar 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah
- Syarat zakat mal:
- Harta dimiliki secara penuh.
- Harta halal.
- Mencapai nisab.
- Berlaku haul (kecuali zakat pertanian, pendapatan, dan rikaz).
- Syarat zakat fitrah:
- Beragama Islam.
- Hidup saat bulan Ramadan.
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Kesimpulan
Zakat adalah salah satu pilar Islam yang memiliki peran penting dalam perekonomian umat. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta dan jiwa, tetapi juga membantu meringankan beban sesama. Oleh karena itu, mari kita tunaikan zakat dengan penuh keikhlasan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.