Panduan Lengkap Qadha dan Fidyah Bagi yang Meninggalkan Puasa Ramadhan – Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, ada yang diperbolehkan tidak berpuasa. Bagi mereka yang memiliki uzur syar’i (halangan yang dibenarkan secara agama), diwajibkan untuk mengganti (qadha) atau membayar fidyah sesuai ketentuan syariat Islam. Berikut penjelasan lengkap mengenai siapa saja yang wajib qadha atau membayar fidyah berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.
1. Anak Kecil
Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan puasa. Jika ia telah baligh, tidak ada kewajiban untuk mengqadha atau membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan sebelumnya. Rasulullah SAW bersabda:
“Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga sadar.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
2. Orang Gila
- Gila yang disengaja: Wajib mengqadha puasa setelah sembuh, tetapi tidak wajib membayar fidyah.
- Gila yang tidak disengaja: Tidak ada kewajiban mengqadha maupun membayar fidyah.
3. Orang Sakit
- Sakit yang ada harapan sembuh: Wajib mengqadha puasa setelah sembuh tanpa membayar fidyah.
- Sakit yang tidak ada harapan sembuh: Tidak wajib mengqadha, tetapi wajib membayar fidyah sebanyak 1 mud (sekitar 675 gram) makanan pokok per hari yang ditinggalkan.
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
“…Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 185)
4. Orang Tua Renta
Orang tua yang sudah lemah dan tidak mampu berpuasa disamakan dengan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Mereka tidak wajib mengqadha, tetapi harus membayar fidyah sebesar 1 mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Ibn Abbas RA berkata:
“Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa, maka mereka memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang mereka tinggalkan.” (HR. Abu Dawud)
5. Musafir (Orang yang Bepergian)
Musafir yang bepergian jauh diperbolehkan tidak berpuasa, tetapi wajib mengqadha di lain waktu. Tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Allah SWT berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
“…Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 184)
6. Wanita Hamil
- Jika khawatir pada diri sendiri atau diri dan bayi: Wajib mengqadha saja.
- Jika khawatir hanya pada bayi: Wajib mengqadha dan membayar fidyah.
Ibn Abbas RA berkata:
“Wanita hamil dan menyusui, jika mereka khawatir terhadap anak-anak mereka, maka mereka boleh berbuka dan membayar fidyah.” (HR. Abu Dawud)
7. Menyusui
- Jika khawatir pada diri sendiri atau diri dan bayi: Wajib mengqadha saja.
- Jika khawatir hanya pada bayi: Wajib mengqadha dan membayar fidyah.
Ibn Abbas RA berkata:
“Wanita hamil dan menyusui, jika mereka khawatir terhadap anak-anak mereka, maka mereka boleh berbuka dan membayar fidyah.” (HR. Abu Dawud)
8. Wanita Haid
Wanita yang haid atau nifas dilarang berpuasa dan wajib mengqadha di hari lain. Tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Aisyah RA berkata:
“Kami mengalami haid di masa Rasulullah SAW. Maka, kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
9. Nifas
Wanita yang haid atau nifas dilarang berpuasa dan wajib mengqadha di hari lain. Tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Aisyah RA berkata:
“Kami mengalami haid di masa Rasulullah SAW. Maka, kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan
Setiap Muslim yang memiliki uzur dalam menjalankan puasa Ramadhan harus memahami kewajiban qadha dan fidyah sesuai syariat. Segeralah membayar fidyah atau mengqadha puasa sebelum memasuki Ramadhan berikutnya agar kewajiban terpenuhi dan mendapat ridha Allah SWT.