- Hadas, yaitu keadaan diri pada seorang muslim yang menyebabkan ia tidak suci, dan tidak sah untuk mengerjakan sholat.
- Najis, menurut bahasa berarti kotor, tidak bersih atau tidak suci. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang seorang muslim wajib membersihkan diri dan mencuci apa-apa yang terkena najis.
-Mengeluarkan sesuatu dari qubul atau dubur, meskipun kentut.
-Tidur nyenyak, dengan miring ataupun telentang (hilang akal)
-Menyentuh kemaluan
-Bersetubuh
-Keluar mani
-Haid/Nifas
Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara mandi besar/janabat
-Najis sedang (Mutawassithah), yaitu najis yang cara mensucikannya dengan membersihkan najis itu terlebih dahulu, kemudian mengalirkan air kepada tempat yang dikenainya.
-Najis berat (Mughaaladzah), yaitu najis yang harus dibersihkan dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Contoh najis ini adalah terkena air liur anjing atau jilatan anjing.
-Najis yang dimaafkan (Ma’fu), yaitu najis yang dimaafkan karena sulit untuk mengenalinya. Contoh najis ini adalah terkena percikan najis dijalanan.
Cara menghilangkan Najis :
- Dibersihkan hingga hilang bau, rasa, dan warnanya. Bila telah diupayakan tetapi masih ada sedikit, tidaklah mengapa.
- Untuk liur anjing, dibasuh 7 kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.
- Istinja’ yaitu Bersuci dai najis setelah membuang hajat besar atau hajat kecil.
1.Dilakukan dengan tangan kiri.
2.Tidak dengan menghadap kiblat.
3.Menggunakan air.
4.Boleh dan mencukupi dengan menggunakan 3 buah batu atau sesuatu yang lain. Pengertian 3 buah batu adalah tiga usapan, ini sudah mencukupi tidak menggunakan tiga batu, sebab maksud istinja’ ini adalah membersihkan kotoran atau najis