Tata Cara Niat Fidyah: Panduan Lengkap dan Doa Bacaan Niat

Tata Cara Niat Fidyah: Panduan Lengkap dan Doa Bacaan Niat
Tata Cara Niat Fidyah: Panduan Lengkap dan Doa Bacaan Niat

Tata Cara Niat Fidyah: Panduan Lengkap dan Doa Bacaan Niat – Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga dalam pelaksanaannya disyaratkan adanya niat, sebagaimana zakat dan kafarat. Fidyah wajib dilakukan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa dengan alasan tertentu, seperti orang tua renta, orang sakit keras, ibu hamil, atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan anaknya.

Hukum dan Keutamaan Niat dalam Fidyah

Dalam kitab Fatawa al-Ramli, Syekh Muhammad al-Ramli menjelaskan bahwa fidyah merupakan ibadah finansial yang wajib diniatkan. Berikut kutipannya:

(سئل) هل يلزم الشيخ الهرم إذا عجز عن الصوم وأخرج الفدية النية أم لا

“Imam al-Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang tidak mampu berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib berniat atau tidak?”

(فأجاب) بأنه تلزمه النية لأن الفدية عبادة مالية كالزكاة والكفارة فينوي بها الفدية لفطره

“Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan.”

(Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, Juz 2, Hal. 74)

Tata Cara Niat Fidyah

Berikut beberapa contoh bacaan niat fidyah sesuai kondisi masing-masing:

1. Niat Fidyah untuk Orang Sakit Keras dan Orang Tua Renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”

2. Niat Fidyah untuk Ibu Hamil atau Menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

3. Niat Fidyah untuk Orang yang Meninggal (Dibayarkan oleh Wali atau Ahli Waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (sebutkan nama mayit), fardhu karena Allah.”

4. Niat Fidyah karena Terlambat Mengqadha Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.”

Kapan Niat Fidyah Dilakukan?

Niat fidyah dapat dilakukan dalam beberapa waktu berikut:

  1. Saat menyerahkan fidyah kepada fakir atau miskin.
  2. Saat memberikan kepada wakil yang mengurus distribusi fidyah.
  3. Setelah memisahkan beras atau makanan pokok yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.
Baca juga  Zakat: Pengertian, Jenis, dan Golongan Penerima

Kesimpulan

Fidyah merupakan bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa. Namun, niat tetap menjadi syarat utama dalam pelaksanaannya. Dengan memahami tata cara niat fidyah, umat Muslim dapat menjalankan ibadah ini dengan benar dan sesuai tuntunan syariat.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi siapa saja yang ingin menunaikan fidyah dengan baik dan benar. Jangan lupa bagikan informasi ini agar semakin banyak yang mengetahui tata cara fidyah yang sesuai syariat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *