Materilengkap – Zakat Maal: Pengertian, Jenis, dan Syarat Sesuai Islam
Pengertian Zakat Maal
Zakat maal berasal dari kata “maal” dalam bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Dalam Islam, zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki, selama harta tersebut halal dan memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat maal menjadi salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam untuk membantu sesama dan mendistribusikan kekayaan secara adil. Rasulullah SAW juga bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jenis-Jenis Zakat Maal
Menurut para ulama dan berdasarkan kitab Fiqh uz-Zakah karya Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi, zakat maal terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
- Zakat Emas, Perak, dan Barang Berharga
Zakat wajib dikeluarkan jika emas dan perak mencapai nishab, yaitu 85 gram emas atau 595 gram perak dengan kadar zakat 2,5%. - Zakat Perniagaan
Harta yang diperoleh dari aktivitas bisnis atau perdagangan yang berkembang dan mencapai nishab harus dizakati sebesar 2,5%. - Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing yang telah mencapai nishab dan memenuhi syarat haul wajib dizakati. - Zakat Hasil Pertanian dan Perkebunan
Zakat pertanian dikenakan saat panen, dengan kadar 5% jika menggunakan sistem irigasi dan 10% jika mengandalkan air hujan. - Zakat Hasil Tambang dan Laut
Hasil tambang seperti emas, perak, minyak bumi, dan hasil laut juga wajib dizakati. - Zakat Hasil Sewa Aset
Pendapatan dari sewa properti atau aset lainnya wajib dizakati sebesar 2,5% jika mencapai nishab. - Zakat Penghasilan atau Profesi
Zakat dikenakan pada gaji atau pendapatan profesi, seperti dokter, pengacara, guru, dan lainnya, sebesar 2,5% dari penghasilan bersih. - Zakat Saham dan Obligasi
Zakat dikenakan pada keuntungan dari investasi saham dan obligasi jika sudah mencapai nishab.
Zakat Maal Menurut UU No. 23 Tahun 2011
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat maal meliputi:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa
- Rikaz (harta temuan)
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Agar suatu harta terkena kewajiban zakat maal, harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Dimiliki Secara Penuh
Harta tersebut harus menjadi milik pribadi atau lembaga tanpa ada campur tangan pihak lain. - Halal dan Diperoleh dengan Cara Halal
Harta yang diperoleh dari sumber haram tidak dikenakan zakat. - Dapat Berkembang atau Produktif
Harta harus memiliki potensi untuk berkembang atau menghasilkan keuntungan. - Mencapai Nishab
Nishab adalah batas minimal kepemilikan harta agar wajib dizakati. - Bebas dari Hutang
Jika seseorang memiliki hutang yang mengurangi jumlah harta hingga di bawah nishab, maka tidak wajib zakat. - Mencapai Haul
Harta telah dimiliki selama satu tahun (haul), kecuali zakat pertanian yang ditunaikan saat panen.
Kesimpulan
Zakat maal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta dengan jumlah tertentu dan memenuhi syarat. Zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menjadi sarana distribusi kekayaan agar tidak menumpuk pada segelintir orang. Dengan membayar zakat, seorang Muslim telah melaksanakan salah satu rukun Islam dan membantu mereka yang membutuhkan.
Sebagaimana firman Allah:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
“Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa saja kebaikan yang kamu usahakan bagi dirimu, niscaya kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110)
Semoga kita termasuk dalam golongan orang-orang yang menunaikan zakat dengan ikhlas dan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Aamiin.