Zakat Fitrah: Panduan Lengkap, Hukum, dan Besarannya di Tahun 2025 – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang hidup pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok di malam dan Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa dan sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum dhuafa agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Dalil dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak. Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar ra:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Dengan demikian, zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar sah dan diterima.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang memenuhi syarat berikut:
- Beragama Islam.
- Hidup saat bulan Ramadhan.
- Memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok di malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya dan Cara Pembayaran
Berdasarkan syariat, besaran zakat fitrah adalah sebanyak 1 sha’ gandum, kurma, atau beras yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.
Namun, menurut pendapat ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak menerimanya.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Kesimpulan
Zakat fitrah bukan hanya kewajiban tetapi juga wujud solidaritas sosial antar sesama muslim. Dengan menunaikannya, kita tidak hanya membersihkan jiwa tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan. Pastikan Anda membayar zakat fitrah tepat waktu agar ibadah Ramadhan semakin sempurna.
Sumber Referensi:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
- SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024
- Hadits Riwayat Bukhari Muslim
-
Pendapat Shaikh Yusuf Qardawi