Materilengkap – Panduan Lengkap Zakat Penghasilan: Nishab, Kadar, dan Cara Menghitungnya – Zakat penghasilan, yang juga dikenal sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan, merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang diperoleh dari pekerjaan halal dan tidak bertentangan dengan syariah. Zakat ini dikenakan atas pendapatan rutin maupun tidak rutin seperti gaji, honorarium, upah, dan jasa.
Dalil Zakat Penghasilan dalam Islam
Kewajiban zakat penghasilan didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…” (QS. Al-Baqarah: 267)
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
“Jika engkau memiliki harta, maka keluarkanlah zakatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 juga menegaskan bahwa setiap pendapatan yang diperoleh secara halal, baik dari pekerjaan rutin seperti pegawai negeri, karyawan swasta, maupun dari pekerjaan tidak rutin seperti dokter, pengacara, dan konsultan, wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Menurut ketentuan yang berlaku, nishab zakat penghasilan pada tahun 2025 adalah sebesar 85 gram emas per tahun. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nilai nishab zakat penghasilan adalah:
- Tahunan: Rp85.685.972,-
- Bulanan: Rp7.140.498,-
- Kadar zakat: 2,5% dari penghasilan yang telah mencapai nishab
- Haul: 1 tahun (atau dapat dibayarkan setiap bulan)
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Rumus perhitungan zakat penghasilan adalah:
2,5% x Total Penghasilan per Bulan
Contoh Perhitungan: Jika harga emas saat ini Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Jika seseorang memiliki penghasilan Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun, maka ia sudah wajib membayar zakat.
Zakat yang harus dikeluarkan per bulan: 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000
Pembayaran Zakat Penghasilan
Anda dapat menunaikan zakat penghasilan melalui BAZNAS dengan transfer ke rekening berikut:
- BSI: 955 555 5400
- BCA: 686 0148 755
- Mandiri: 0700 0018 55555
- a.n. Badan Amil Zakat Nasional
Setelah melakukan pembayaran, konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP). Anda juga dapat menunaikan zakat secara online melalui layanan Zakat Online BAZNAS.
Kesimpulan
Zakat penghasilan merupakan salah satu bentuk ibadah yang bertujuan untuk menyucikan harta dan membantu sesama. Dengan memahami nishab, kadar, dan cara menghitungnya, kita dapat menunaikan zakat dengan lebih baik sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memberikan keberkahan pada rezeki yang kita miliki. Aamiin.
(Sumber: QS. Al-Baqarah: 267, HR. Bukhari & Muslim, Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2019, SK BAZNAS No. 13 Tahun 2025)