Masa Transisi Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru: Surat Edaran Dirjen GTK 2025

Masa Transisi Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru: Surat Edaran Dirjen GTK 2025
Masa Transisi Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru: Surat Edaran Dirjen GTK 2025

Materilengkap.my.id – Masa Transisi Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru: Surat Edaran Dirjen GTK 2025 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0106/B.B1/HK.02/2025 mengenai masa transisi penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru. Surat ini ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia serta seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Latar Belakang Surat Edaran

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Melalui koordinasi dengan Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah mengatur mekanisme penyesuaian jabatan bagi sejumlah profesi yang berkaitan dengan dunia pendidikan.

Poin-Poin Utama dalam Surat Edaran

Dalam SE Dirjen GTK Nomor: 0106/B.B1/HK.02/2025 ini, terdapat beberapa poin penting terkait masa transisi penyesuaian ke dalam JF Guru, di antaranya:

  1. Penyesuaian Jabatan Fungsional

    • Guru Ahli Pertama: PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Pamong Belajar Ahli Pertama dan Penilik Ahli Pertama akan disesuaikan menjadi Guru Ahli Pertama.

    • Guru Ahli Muda: PNS yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Penilik Ahli Muda akan disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda.

    • Guru Ahli Madya: PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah Ahli Madya, Pamong Belajar Ahli Madya, dan Penilik Ahli Madya akan disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Madya.

    • Proses penyesuaian ini harus selesai dalam waktu maksimal 2 (dua) tahun sejak PermenPAN-RB ini diundangkan.

  2. Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan

    • Kemendikdasmen akan segera menyusun petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci mengenai mekanisme penyesuaian jabatan bagi pejabat fungsional terkait.

  3. Kebijakan Masa Transisi

    • Sebelum proses penyesuaian selesai, pejabat fungsional yang terdampak tetap menjalankan tugas sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban saat ini.

    • Pemerintah pusat dan daerah tetap memberikan layanan kepegawaian, penghasilan, tunjangan, serta penghargaan lainnya tanpa perubahan hingga regulasi lebih lanjut diterbitkan.

    • Data pejabat fungsional yang akan disesuaikan harus dipastikan valid dan mutakhir dalam sistem seperti Dapodik, SIM-Tendik, dan SI-ASN.

Baca juga  Program Tahunan (PROTA) Mata Pelajaran Aqidah Akhlak Kelas 7 Jenjang SMP/MTs

Implikasi bagi Pejabat Fungsional Guru

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan transisi penyesuaian jabatan dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu layanan pendidikan. Para guru dan tenaga kependidikan yang terdampak diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi terkait petunjuk teknis dari instansi yang berwenang.

Untuk informasi lebih lanjut dan mendapatkan salinan lengkap Surat Edaran Dirjen GTK Nomor: 0106/B.B1/HK.02/2025, Anda dapat mengaksesnya melalui situs resmi Kemendikdasmen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *