Surat Edaran Menpan RB: Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN Tahun 2025 – Dalam rangka penyelesaian penataan Pegawai Non ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Surat ini secara resmi ditandatangani secara elektronik oleh Menpan RB, Rini Widyantini, pada 12 Desember 2024 di Jakarta.
Sasaran Surat Edaran
Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansi Pusat dan Daerah. Fokus utama surat adalah penganggaran gaji bagi Pegawai Non ASN di tahun 2025, sebagai langkah penting dalam proses transisi menuju sistem kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Poin Penting dalam Surat Edaran
Beberapa hal penting yang diatur dalam Surat Edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 antara lain:
-
Penyelesaian Penataan Pegawai Non ASN Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan Pegawai Non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Setelah itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN di luar Pegawai ASN.
-
Apresiasi dan Evaluasi
-
Apresiasi diberikan kepada PPK di Instansi Pusat dan Daerah yang telah mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
-
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, proses seleksi PPPK tahun 2024 saat ini tengah berlangsung.
-
Evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1 menunjukkan bahwa penataan Pegawai Non ASN masih memerlukan optimalisasi.
-
-
Instruksi kepada PPK
-
Tetap menganggarkan gaji bagi Pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN.
-
Pegawai Non ASN yang memenuhi kriteria tetapi melebihi kebutuhan dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan anggaran terpisah dari belanja pegawai.
-
Implikasi Penganggaran
Penganggaran gaji bagi Pegawai Non ASN harus dilakukan dengan memperhatikan:
-
Proses seleksi yang sedang berlangsung.
-
Penyediaan anggaran untuk PPPK Paruh Waktu bagi Pegawai Non ASN yang memenuhi kriteria.
-
Penyesuaian anggaran di luar belanja pegawai untuk kebutuhan khusus ini.
Informasi Tambahan
Isi lengkap Surat Edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 dapat diakses melalui tautan unduhan resmi yang tersedia di situs Kementerian PANRB.
Kesimpulan
Surat Edaran ini merupakan langkah strategis untuk memastikan proses transisi penataan Pegawai Non ASN berjalan sesuai dengan peraturan. Dengan demikian, diharapkan instansi pemerintah dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
Demikian informasi terkait terbitnya Surat Edaran Menpan RB tentang Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN tahun 2025. Semoga bermanfaat, khususnya bagi Pegawai Non ASN di lingkungan pemerintahan. Salam Reformasi Birokrasi!