Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Materilengkap.my.idPermendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah peraturan yang mengatur tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023.

Permendikbudristek ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Akreditasi Perguruan Tinggi.

Permendikbudristek ini memiliki beberapa pokok pikiran, yaitu:

  • Mendorong perguruan tinggi untuk lebih inovatif dan adaptif terhadap perubahan
  • Memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi dalam merancang dan mengembangkan program studinya, sesuai dengan visi dan misi masing-masing
  • Meningkatkan peran masyarakat dan industri dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi

Permendikbudristek ini mengatur tentang beberapa hal, yaitu:

  • Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
  • Standar nasional pendidikan tinggi
  • Akreditasi perguruan tinggi

Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi

Permendikbudristek ini membagi sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi menjadi tiga, yaitu:

  • Sistem penjaminan mutu internal (SPMI)
  • Sistem penjaminan mutu eksternal (SPME)
  • Sistem penjaminan mutu nasional (SPN)

SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

SPME adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau organisasi profesi untuk menilai kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi.

SPN adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan, standar, dan instrumen penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Baca juga  PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIANPENDIDIKAN

Standar nasional pendidikan tinggi

Permendikbudristek ini membagi standar nasional pendidikan tinggi menjadi tiga kelompok, yaitu:

  • Standar kompetensi lulusan
  • Standar isi
  • Standar proses

Standar kompetensi lulusan adalah kriteria kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan.

Standar isi adalah kriteria minimal materi pembelajaran yang harus dimuat dalam kurikulum setiap program studi.

Standar proses adalah kriteria minimal penyelenggaraan proses pembelajaran yang harus dipenuhi oleh setiap program studi.

Akreditasi perguruan tinggi

Permendikbudristek ini mengatur tentang akreditasi perguruan tinggi yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). LAM adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan akreditasi perguruan tinggi.

Akreditasi perguruan tinggi bertujuan untuk:

  • Menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi
  • Meningkatkan mutu perguruan tinggi
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi

Akreditasi perguruan tinggi dilakukan secara teratur setiap enam tahun.

Penyederhanaan proses akreditasi

Proses akreditasi perguruan tinggi yang diatur dalam Permendikbudristek ini disederhanakan dengan mengurangi jumlah asesor dan jenis laporan akreditasi.

Proses akreditasi perguruan tinggi terdiri dari tiga tahap, yaitu:

  • Tahap persiapan
  • Tahap asesmen
  • Tahap pengambilan keputusan

Peningkatan peran masyarakat dan industri dalam akreditasi

Masyarakat dan industri berperan lebih aktif dalam akreditasi perguruan tinggi melalui mekanisme umpan balik dan penilaian.

Masyarakat dan industri dapat memberikan umpan balik kepada LAM mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi di suatu perguruan tinggi. Umpan balik tersebut dapat digunakan oleh LAM dalam pengambilan keputusan akreditasi.

Masyarakat dan industri juga dapat berperan dalam penilaian akreditasi. Penilaian akreditasi dilakukan oleh asesor yang terdiri dari pakar pendidikan tinggi, pakar bidang ilmu, dan perwakilan masyarakat dan industri.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 diharapkan dapat mendorong perguruan tinggi untuk lebih inovatif dan adaptif terhadap perubahan, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca juga  Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) untuk Peserta Ujian Ulang (Retaker) Periode IV Tahun 2023
[googleapps domain=”drive” dir=”file/d/10Ak5PuRPzglbd9EhjAWOsKsldMW5l7R4/preview” query=”” width=”640″ height=”480″ /]