Informasi Cepat Seputar Berita Pendidikan
Google NewsIndeks
Berita  

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Kemenag

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Kemenag
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Kemenag

MATERILENGKAP | Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Kemenag

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Kemenag

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di kementerian agama meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Pendidik . adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa atau tidak secara paksa, atau bertentangan dengan kehendak seseorang atau dengan kehendak karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Kekerasan Seksual.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan Seksual dan keberulangan Kekerasan Seksual.

Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. ‘

Baja Juga :  Survei Lingkungan Belajar untuk Pendidikan Dasar dan Menengah: Mengukur Tantangan dan Mengoptimalkan Potensi

Pelapor adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang melaporkan atau memberikan informasi mengenai terjadinya Kekerasan Seksual.

Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas Penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Pelaku adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang melakukan Kekerasan Seksual.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.

Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah kepala satuan kerja pada instansi vertikal kementerian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama tingkat provinsi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah kepala satuan kerja pada instansi vertikal kementerian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama tingkat kabupaten/kota.

Selengkapnya untuk download Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Kemenag bisa >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<