Panduan Praktis Penunjukan Guru sebagai Kepala Sekolah
Materilengkap.my.id – Panduan Praktis Penunjukan Guru sebagai Kepala Sekolah. Panduan praktis ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, guru, dan calon Kepala Sekolah dalam melaksanakan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005): Panduan ini merujuk pada UU No. 14 Tahun 2005 sebagai landasan hukum utama dalam penunjukan guru sebagai Kepala Sekolah.
- Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014): UU ini mengatur tugas Pemerintah Daerah dalam pengangkatan Kepala Sekolah.
- Peraturan Pemerintah Guru (PP No. 74 Tahun 2008): PP ini menjelaskan peran dan tugas guru dalam kepemimpinan sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 40 Tahun 2021: Permendikbudristek ini mengatur secara lebih rinci mengenai penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
Definisi Penting
Sebelum kita masuk ke panduan praktis, mari pahami beberapa definisi penting:
- Kepala Sekolah: Guru yang bertugas memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan, termasuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan lainnya.
- Guru: Pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, mengajar, membimbing, melatih, serta mengevaluasi peserta didik.
- Ekspektasi: Harapan terhadap hasil kerja dan perilaku Kepala Sekolah.
- Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota: Instansi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN): Satuan pendidikan formal yang berada di luar negeri.
Langkah-langkah Praktis
Panduan ini mencakup beberapa tahapan penting dalam penugasan guru sebagai Kepala Sekolah:
- Pengangkatan Kepala Sekolah: Tahapan ini melibatkan Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota, dan tujuannya adalah untuk menetapkan Kepala Sekolah yang tepat. Ini mencakup identifikasi kebutuhan Kepala Sekolah dan pencalonan calon Kepala Sekolah.
- Pemberhentian Kepala Sekolah: Panduan ini juga mencakup prosedur pemberhentian Kepala Sekolah jika diperlukan, termasuk alasan-alasan yang sah.
- Penilaian Kinerja dan Pengembangan Profesi: Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah perlu dinilai kinerjanya dan mendapatkan pengembangan profesi sesuai kebutuhan.
- Penyiapan Kepala Sekolah pada SILN: Jika Anda berurusan dengan SILN, panduan ini memberikan pedoman tentang penugasan Kepala Sekolah di luar negeri.
Pendukung Informasi
Proses-proses di atas didukung oleh sistem informasi manajemen yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Namun, jika sistem tersebut belum tersedia, instansi pendidikan dapat menggunakan sumber data yang ada.
Penggantian Panduan Lama
Panduan ini menggantikan panduan sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan Utama
Penunjukan guru sebagai Kepala Sekolah memiliki tujuan utama:
- Membantu Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan dalam menyusun kebutuhan Kepala Sekolah dan menetapkan calon Kepala Sekolah yang sesuai.
- Membantu tim pertimbangan dalam merekomendasikan calon Kepala Sekolah.
- Membantu Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam mengangkat Kepala Sekolah.
Kesimpulan
Panduan ini memberikan gambaran umum tentang bagaimana penugasan guru sebagai Kepala Sekolah diatur berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Semua pihak yang terlibat dalam proses ini diharapkan untuk mengikuti panduan ini dengan cermat dan memahami dasar hukum yang mengatur penunjukan Kepala Sekolah. Panduan ini akan membantu memastikan bahwa proses penugasan guru sebagai Kepala Sekolah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas di lingkungan pendidikan.
Demikian Panduan Praktis Penunjukan Guru sebagai Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat.