Kemenag Salurkan Tunjangan Insentif bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2025

Kemenag Salurkan Tunjangan Insentif bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2025
Kemenag Salurkan Tunjangan Insentif bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2025

Kemenag Salurkan Tunjangan Insentif bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, memastikan bahwa anggaran untuk program ini telah dialokasikan dan akan disalurkan secara bertahap.

Komitmen Kemenag dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (15/2/2025), Suyitno menegaskan bahwa meskipun terjadi efisiensi anggaran, Kemenag tetap berkomitmen untuk memberikan tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah. Keputusan ini juga telah disepakati dalam Rapat Kerja dengan DPR.

“Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif ini juga bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja para guru dalam proses belajar mengajar,” ujar Suyitno.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran negara dalam bentuk tunjangan ini adalah langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan guru.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif

Kementerian Agama saat ini sedang menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS di RA dan Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Juknis tersebut akan mengatur kriteria bagi penerima tunjangan.

Adapun kriteria penerima tunjangan insentif ini adalah:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
  2. Belum memiliki sertifikasi pendidik.
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Mengajar di satuan administrasi pangkal yang berada di bawah binaan Kementerian Agama.
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah yang bukan PNS dan telah mengabdi minimal dua tahun secara terus-menerus.
  6. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  7. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di satuan administrasi pangkal (satminkal).
  8. Tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Berusia di bawah 60 tahun.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak bekerja tetap di instansi lain selain RA/Madrasah.
  12. Tidak memiliki jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Dinyatakan layak bayar oleh EMIS dan memiliki Surat Keterangan Layak Bayar.
Baca juga  Kemendikdasmen Gelar Konsultasi Publik Terkait PPDB 2025, Ini Perubahan yang Perlu Diketahui

Guru yang telah mengabdi lebih lama akan mendapat prioritas dalam penerimaan tunjangan ini.

Syarat Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

Tunjangan insentif dapat dihentikan jika guru penerima memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

  • Meninggal dunia (ahli waris berhak atas tunjangan yang telah masuk ke rekening dan wajib menutup rekening tersebut).
  • Mencapai usia 60 tahun.
  • Tidak lagi bertugas sebagai guru di RA atau Madrasah.
  • Diangkat sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kementerian Agama atau instansi lain.
  • Mengalami kondisi yang menyebabkan ketidakmampuan tetap untuk mengajar.
  • Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Juknis.

Kesimpulan

Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS di RA dan Madrasah merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan Islam di Indonesia. Guru yang memenuhi kriteria diharapkan segera memperbarui data mereka di sistem agar dapat menerima tunjangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pencairan dan pendaftaran, guru dapat mengakses SIMPATIKA atau menghubungi Kantor Kementerian Agama setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *