Kemenag Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Februari 2025: Jadwal, Syarat, dan Prosedur

Kemenag Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Februari 2025: Jadwal, Syarat, dan Prosedur
Kemenag Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Februari 2025: Jadwal, Syarat, dan Prosedur

Kemenag Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Februari 2025: Jadwal, Syarat, dan Prosedur – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Sekretariat Jenderal resmi mengumumkan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) untuk periode Februari 2025. Uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai kemampuan aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam perpindahan jabatan maupun kenaikan jenjang.

Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi

Uji kompetensi akan dilaksanakan secara daring (online) pada 17, 20, 22, dan 24–28 Februari 2025 dengan tahapan sebagai berikut:

  • 17 Februari 2025 – Pra Uji Kompetensi

    • Registrasi peserta

    • Pembukaan dan pengarahan teknis

  • 20 Februari 2025 – Online Competency Test (OLCT)

    • Sesi pagi: Peserta perpindahan jabatan

    • Sesi siang: Peserta kenaikan jenjang

  • 22 Februari 2025 – Pengumpulan Lembar Kerja

    • Bagian dari penilaian pra uji kompetensi

  • 24–28 Februari 2025 – Presentasi dan Wawancara

    • Penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural

Persyaratan dan Tata Tertib Peserta

Setiap peserta diwajibkan mengikuti seluruh tahapan uji kompetensi. Ketidakhadiran dalam Pra Uji Kompetensi pada 17 Februari 2025 akan mengakibatkan peserta tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketentuan lainnya:

  • Peserta harus menggunakan komputer dengan koneksi internet stabil di kantor masing-masing.

  • Mengikuti sesi Zoom Meeting dengan format nama yang telah ditentukan, contoh: BKN_PJ_Sinta Ayu.

  • Menggunakan virtual background khusus yang dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/VBUkomJFK2025.

Aspek Penilaian Kompetensi

Tiga aspek utama yang akan dinilai dalam uji kompetensi ini meliputi:

  1. Kompetensi Teknis: Kemampuan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatan.

  2. Kompetensi Manajerial: Kemampuan mengelola sumber daya dan kepemimpinan tim.

  3. Kompetensi Sosial Kultural: Kemampuan beradaptasi dan bekerja dalam lingkungan kerja yang beragam.

Baca juga  Program KIP Kuliah 2025: Syarat, Jadwal Pendaftaran, dan Manfaat

Dukungan Unit Kerja

Untuk memastikan kelancaran uji kompetensi, setiap unit kerja diwajibkan menyediakan petugas pendamping yang bertugas membantu peserta selama pelaksanaan berlangsung. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan uji kompetensi.

Informasi dan Kontak Resmi

Bagi peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Analis SDM Aparatur:

  • Dimas Anugrah (0812-1559-3147)

  • Mauli Inayah (0851-5618-7081)

Pranata SDM Aparatur:

  • Muhammad Adnan Mubarak (0852-3077-5517)

  • Rahmaningrum Kusumaratri (0852-9288-8757)

Asesor SDM Aparatur:

  • Winno Margi Rezkinda (0813-8146-5445)

Atau dapat menghubungi BKN melalui:

  • Telepon: (021) 3811244 – 34833004

  • Email: humas@bkn.go.id

  • Alamat: Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4, Jakarta 10710

Pentingnya Uji Kompetensi bagi ASN

Uji kompetensi ini merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas SDM ASN. Dengan adanya proses ini, diharapkan akan tercipta ASN yang profesional, kompeten, dan siap menghadapi tantangan di era digital.

“Kami berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seluruh tahapan uji kompetensi dengan penuh tanggung jawab,” ujar Wawan Djunaedi, Kepala Biro SDM Kementerian Agama.

Kesimpulan

Pelaksanaan uji kompetensi ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan ASN yang lebih berkualitas.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pastikan untuk terus mengikuti perkembangan terbaru melalui sumber resmi!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *