Informasi Lengkap tentang PPPK Paruh Waktu: Skema Baru ASN 2024 – PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu adalah skema baru dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperkenalkan pada tahun 2024. Skema ini memungkinkan individu untuk bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Berikut penjelasan lengkap tentang dasar hukum, perbedaan, dan siapa saja yang bisa mengikuti skema ini.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
-
Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024
-
Dalam Diktum Ketujuh Kepmenpan ini disebutkan bahwa pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi melebihi jumlah kebutuhan, dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
-
Skema ini berlaku khusus untuk tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN. Mereka melamar pada jabatan teknis tertentu, seperti Pengelola Umum Operasional dan Operator Layanan Operasional.
-
-
Surat Edaran Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024
-
Surat ini mengatur penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN selama proses seleksi berlangsung hingga pengangkatan menjadi ASN.
-
Jika jumlah pelamar melebihi kebutuhan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan anggaran terpisah dari belanja pegawai.
-
Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Skema ini ditujukan untuk tenaga non-ASN yang:
-
Terdaftar dalam database BKN;
-
Melamar pada jabatan teknis tertentu yang disebutkan dalam regulasi;
-
Berasal dari tenaga honorer yang didanai oleh APBD.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah tenaga non-ASN guru akan masuk dalam skema ini. Keputusan ini memerlukan pertimbangan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kemenpan RB.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
-
Durasi Kerja
-
PPPK Paruh Waktu bekerja kurang dari 8 jam per hari, biasanya sekitar 4 jam.
-
PPPK Penuh Waktu mengikuti jam kerja ASN standar, yaitu 8 jam sehari.
-
-
Besaran Gaji
-
Gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan jam kerja dan tugas yang diberikan, sehingga lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
-
Penggajian kemungkinan menggunakan skema upah per jam sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023.
-
-
Kesempatan Kerja Tambahan
-
Dengan waktu kerja yang lebih fleksibel, PPPK Paruh Waktu dapat mengambil pekerjaan lain di luar tugas utamanya.
-
Tujuan dan Manfaat PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu dihadirkan sebagai solusi untuk:
-
Mencegah PHK massal akibat penghapusan tenaga honorer;
-
Memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu;
-
Mengakomodasi kebutuhan pegawai di berbagai instansi dengan beban kerja yang tidak terlalu besar.
Kesimpulan
PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif yang menarik bagi tenaga honorer, terutama bagi mereka yang tidak lulus seleksi PPPK Penuh Waktu. Dengan dasar hukum yang jelas dan fleksibilitas jam kerja, skema ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap isu penghapusan status honorer serta memenuhi kebutuhan instansi pemerintah.
Bagi tenaga non-ASN yang ingin mengikuti seleksi ini, penting untuk memahami regulasi yang berlaku dan terus memantau informasi terbaru dari Kemenpan RB dan instansi terkait.