Materilengkap.my.id – Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 untuk Tenaga Non ASN Kementerian Agama, Ini yang Harus Diperhatikan
Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, khusus bagi pelamar tenaga non ASN yang saat ini aktif bekerja di lingkungan Kementerian Agama. Pengumuman ini menindaklanjuti surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil seleksi kompetensi untuk formasi tenaga kesehatan, teknis, serta penyesuaian jadwal seleksi PPPK tahun ini.
Hasil Seleksi Sudah Dapat Diakses
Para peserta seleksi kini dapat melihat hasil pengolahan nilai kompetensi melalui Lampiran I dan II yang menyertai pengumuman resmi:
-
Lampiran I berisi ringkasan hasil seleksi.
-
Lampiran II memuat rincian nilai dan keterangan setiap peserta.
Hasil pengolahan nilai dilengkapi dengan sejumlah kode status yang menjelaskan posisi masing-masing peserta, seperti:
-
R2/L (lulus seleksi eks THK-II),
-
R3/L (lulus seleksi Non ASN terdata),
-
R4/L (lulus seleksi Non ASN tidak terdata),
-
serta kode TH bagi peserta yang tidak hadir.
Pengisian DRH Dimulai 1 Juli 2025
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 31 Juli 2025.
Berkas yang Harus Disiapkan
Beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan antara lain:
-
Pasfoto terbaru (pakaian formal, latar belakang merah),
-
Ijazah asli dan transkrip nilai (disetarakan bagi lulusan luar negeri),
-
Print out DRH yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai,
-
Surat Pernyataan 5 poin sesuai format,
-
SKCK yang masih berlaku,
-
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau fasilitas pemerintah,
-
Surat bebas narkoba dari lembaga resmi yang berwenang.
Perhatian: Jangan Sampai Terlambat!
Bagi peserta yang tidak mengunggah DRH atau berkas lengkap hingga batas akhir, dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri secara otomatis. Jika ingin mengundurkan diri secara sukarela, peserta wajib mengunggah surat pernyataan pengunduran diri dengan format yang telah ditentukan.
Perlu diketahui, peserta yang sudah lulus seleksi akhir dan mendapatkan Nomor Induk PPPK namun kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi larangan untuk melamar formasi ASN selama dua tahun anggaran ke depan.
Waspada Penipuan
Penting ditekankan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan peserta murni berdasarkan kemampuan dan prestasi masing-masing. Apabila terdapat pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu, hal tersebut adalah penipuan.
Cek Informasi Resmi
Untuk menghindari informasi palsu, peserta diminta untuk selalu memantau informasi resmi seleksi PPPK Kementerian Agama melalui:
-
Website: https://kemenag.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id
-
Instagram: @kemenag_ri
-
X (Twitter): @Kemenag_RI
-
Helpdesk: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
Unduh Pengumuman Lengkap dan Lampiran Hasil Seleksi:
DOWNLOAD DI SINI