Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks
PPPK  

Kebijakan Perencanaan Dan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Pengelolaan Tenaga Non-ASN

MATERILENGKAP.MY.ID – Kebijakan Perencanaan Dan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Pengelolaan Tenaga Non-ASN

Kebijakan Perencanaan Dan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Pengelolaan Tenaga Non-ASN
Kebijakan Perencanaan Dan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Pengelolaan Tenaga Non-ASN
Kebijakan Perencanaan Dan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Pengelolaan Tenaga Non-ASN
PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM APARATUR
Kebijakan Perencanaan Dan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Pengelolaan Tenaga Non-ASN
PERENCANAAN PENGADAAN SDM APARATUR
Kebijakan Perencanaan Dan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Pengelolaan Tenaga Non-ASN
Kebijakan Perencanaan Dan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Pengelolaan Tenaga Non-ASN
KEBIJAKAN PENGADAAN ASN TAHUN ANGGARAN 2022

LATAR BELAKANG

  • Pandemi Covic-19 telah mengubah pola kerja birokrasi melalui penggunaan teknologi informasi secara masif dan akan mengubah kebutuhan ASN baik dari segi jumlah maupun kualitas.
  • Terbitnya PermenPANRB No 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintah berbasis elektronik yang meliputi penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Kebijakan Perencanaan Dan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Pengelolaan Tenaga Non-ASN

Selengkapnya Silahkan unduh file berikut:

Baca juga  Formasi CASN PPPK Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023: Peluang Baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *