Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks
CPNS, PPPK  

Formasi Kebutuhan CASN PPPK Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2023

Materilengkap.my.id – Formasi Kebutuhan CASN PPPK Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai telah menetapkan formasi kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2023. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 546 Tahun 2023 yang mengatur penetapan kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.

Dasar Hukum Penetapan formasi kebutuhan CASN PPPK ini didasarkan pada sejumlah peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
  6. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.

Formasi Kebutuhan CASN PPPK Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2023 Formasi kebutuhan CASN PPPK di Kabupaten Serdang Bedagai untuk tahun anggaran 2023 telah ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan dan acuan, termasuk surat-surat dan keputusan terkait. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam pengumuman ini adalah:

  1. Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023: Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 10 Agustus 2023, jadwal penerimaan CASN PPPK tahun 2023 telah diatur dengan detail. Mulai dari pengumuman seleksi hingga pengisian data final, seluruh tahapan seleksi telah dijadwalkan dengan baik.
  2. Masa Perjanjian Kerja: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan memiliki masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
  3. Kualifikasi Pendidikan: Kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, dan Jabatan Fungsional Peneliti akan mengacu pada surat edaran yang relevan dari instansi terkait.
  4. Pelaksanaan Seleksi: Pengisian formasi kebutuhan CASN PPPK ini akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
  5. Biaya: Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
  6. Berlaku Sejak: Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sesuai kebutuhan.
Baca juga  Formasi Kebutuhan CASN PPPK Kota Balikpapan Tahun 2023

Informasi lebih lanjut mengenai rincian formasi kebutuhan CASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2023 dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.

Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami proses seleksi dan kebutuhan pegawai CASN PPPK di Kabupaten Serdang Bedagai untuk tahun 2023.