Berita  

Pengertian dan Makna Asas Dominus Litis serta Alasan Penolakannya oleh Mahasiswa

Pengertian dan Makna Asas Dominus Litis serta Alasan Penolakannya oleh Mahasiswa
Pengertian dan Makna Asas Dominus Litis serta Alasan Penolakannya oleh Mahasiswa

Materilengkap.my.id – Pengertian dan Makna Asas Dominus Litis serta Alasan Penolakannya oleh Mahasiswa

Pengertian Asas Dominus Litis

Asas Dominus Litis adalah prinsip hukum yang berasal dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara”. Dalam konteks hukum acara, asas ini menyatakan bahwa penggugat dalam perkara perdata atau jaksa penuntut umum dalam perkara pidana memiliki kendali penuh atas jalannya perkara yang diajukannya ke pengadilan.

Prinsip ini memberikan hak bagi pihak yang bersengketa untuk mengajukan bukti, menyusun argumen, serta menentukan langkah hukum yang akan diambil, termasuk keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proses hukum tanpa campur tangan pihak lain.

Implikasi Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara

1. Hukum Acara Perdata

Dalam perkara perdata, penerapan asas ini memberikan hak kepada penggugat untuk:

  • Menentukan siapa yang akan digugat;
  • Memilih pokok perkara yang diajukan;
  • Memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan, dicabut, atau diselesaikan melalui mediasi;
  • Mengajukan alat bukti yang mendukung gugatannya.
Baca juga  PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly: Regulasi, Tujuan, dan Penyelenggaraan

2. Hukum Acara Pidana

Dalam hukum pidana, penerapan asas ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk:

  • Menentukan apakah sebuah perkara layak diajukan ke pengadilan (prinsip opportunitas);
  • Menentukan jenis dakwaan yang akan diajukan;
  • Menghentikan atau melanjutkan penuntutan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal ini berarti bahwa jaksa dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara meskipun terdapat cukup bukti dengan alasan kepentingan umum.

Kekurangan Asas Dominus Litis

Meskipun asas ini bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada penggugat atau jaksa dalam mengelola perkara, terdapat beberapa kelemahan yang dapat menimbulkan ketidakadilan dalam proses hukum. Beberapa di antaranya adalah:

1. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

  • Jaksa atau penggugat dapat menggunakan gugatan untuk menekan pihak lawan (abuse of process).
  • Dalam hukum pidana, jaksa dapat menghentikan perkara akibat tekanan politik atau suap, sehingga SP3 tidak bersifat objektif.

2. Mengabaikan Kepentingan Korban dan Masyarakat

Dalam perkara pidana, jaksa memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus meskipun korban masih menginginkan keadilan, yang dapat menimbulkan rasa ketidakadilan.

3. Ketidakseimbangan Kekuasaan dalam Perkara Perdata

Penggugat memiliki kendali penuh atas perkara, sementara tergugat hanya bersifat pasif. Hal ini membuka peluang bagi penggugat yang bertindak dengan niat buruk untuk mengajukan gugatan tanpa dasar yang jelas.

4. Potensi Kriminalisasi

Dalam hukum pidana, kewenangan jaksa yang terlalu besar dapat disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pihak tertentu berdasarkan kepentingan tertentu, termasuk tekanan dari penguasa.

5. Menghambat Proses Hukum yang Adil

Jika jaksa atau penggugat tidak bertindak secara profesional dan objektif, proses hukum dapat menjadi berat sebelah dan merugikan pihak yang berperkara.

Alasan Penolakan Asas Dominus Litis oleh Mahasiswa

Pada Februari 2025, muncul polemik terkait penerapan asas Dominus Litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dalam diskusi akademisnya menolak rencana penerapan asas ini dengan alasan sebagai berikut:

Baca juga  Sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949: Perjuangan Heroik Mempertahankan Kedaulatan Indonesia

1. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan oleh Jaksa

Mahasiswa khawatir bahwa tanpa mekanisme checks and balances yang memadai, jaksa dapat menghentikan perkara berdasarkan kepentingan tertentu, termasuk suap atau tekanan politik. Hal ini bisa menguntungkan koruptor atau pelanggar HAM.

2. Ancaman terhadap Independensi Peradilan

Jika jaksa memiliki kendali penuh atas jalannya perkara, proses hukum dapat menjadi tidak objektif. Dominasi jaksa dikhawatirkan mengganggu prinsip equality before the law dan berpotensi menciptakan ketidakadilan.

3. Potensi Kriminalisasi dan Gugatan Bermotif Buruk

Mahasiswa melihat celah hukum yang memungkinkan jaksa atau penggugat menggunakan asas ini untuk mengkriminalisasi pihak tertentu. Hukum dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau aktivis sosial.

4. Kurangnya Akuntabilitas dan Transparansi

Mahasiswa menyoroti minimnya sistem pengawasan terhadap jaksa dalam penerapan asas ini. Keputusan penghentian perkara atau penuntutan sering kali tidak transparan, sehingga sulit diawasi oleh publik.

5. Menghambat Akses Keadilan bagi Korban

Dalam perkara pidana, jaksa dapat menghentikan penuntutan meskipun korban menginginkan keadilan. Mahasiswa menilai ini sebagai bentuk ketidakadilan yang dapat merugikan korban.

Solusi untuk Mengurangi Kekurangan dalam Penerapan Asas Dominus Litis

Agar penerapan asas ini tidak merugikan masyarakat, beberapa langkah berikut dapat diterapkan:

1. Pengawasan Eksternal

Mekanisme pengawasan dari lembaga independen, seperti Komisi Kejaksaan atau pengadilan, diperlukan untuk memastikan keputusan jaksa dalam penuntutan tidak disalahgunakan.

2. Kewajiban Profesionalisme

Jaksa dan pengacara diwajibkan bertindak berdasarkan kode etik dan profesionalisme agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

3. Hak Tergugat dan Korban untuk Mengajukan Keberatan

Diberikan ruang bagi tergugat atau korban untuk mengajukan keberatan jika merasa dirugikan oleh penggunaan asas Dominus Litis, sehingga keadilan tetap terjaga.

Baca juga  PMA Nomor 30 Tahun 2020: Panduan Lengkap Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren

Kesimpulan

Mahasiswa menolak penerapan asas Dominus Litis bukan karena menolak peran jaksa, melainkan karena mereka menginginkan sistem hukum yang adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Mereka mendorong reformasi hukum agar asas ini tidak merugikan masyarakat serta tetap menjaga prinsip keadilan dan independensi peradilan. Dengan adanya pengawasan dan transparansi yang lebih baik, penerapan asas ini dapat memberikan manfaat bagi sistem hukum tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi bahan pembelajaran dalam memahami asas Dominus Litis serta tantangan penerapannya di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *