Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Pemerintah Terbitkan Aturan Relaksasi Dana BOSP 2026 untuk Honor Guru PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Terbitkan Aturan Relaksasi Dana BOSP 2026 untuk Honor Guru PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Terbitkan Aturan Relaksasi Dana BOSP 2026 untuk Honor Guru PPPK Paruh Waktu

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah transisi untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan anggaran secara optimal untuk honor guru dan tenaga kependidikan ASN. Fokus utama relaksasi ini adalah bagi ASN yang diangkat berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Tujuan utama dari SE ini adalah:

  • Menjamin keberlangsungan proses pembelajaran di satuan pendidikan.

  • Memberikan kepastian administratif dalam penggunaan Dana BOSP.

  • Menghindari gangguan layanan pendidikan akibat kendala anggaran daerah.

Ketentuan dan Batasan Relaksasi

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan sementara. Berikut adalah poin-poin penting dalam pelaksanaannya:

  1. Jangka Waktu: Hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dan bukan merupakan kebijakan permanen.

  2. Kewajiban Daerah: Pemerintah Daerah tetap wajib mengalokasikan anggaran pendidik melalui APBD sesuai kewenangannya.

  3. Besaran Honor: Pembayaran honor melalui Dana BOSP harus mempertimbangkan kemampuan keuangan sekolah dan mematuhi Juknis BOSP yang berlaku.

    Mekanisme Permohonan bagi Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah yang ingin mengajukan relaksasi wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi, antara lain:

  • Menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan anggaran melalui APBD.

  • Mengajukan permohonan resmi kepada Mendikdasmen yang dilengkapi dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

  • Melakukan verifikasi dan validasi data kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.

  • Mengunduh format permohonan dan mengisi formulir pada tautan resmi: https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor.

    Pengawasan dan Penutup

Baca juga  Mengenal 5 hal Bendera Merah-Putih Pusaka Indonesia

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pemerintah Daerah diminta memanfaatkan relaksasi ini secara bertanggung jawab sebagai langkah transisi menuju penguatan komitmen anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026 dan ditembuskan kepada Menteri PANRB serta Menteri Dalam Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *