Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Inklusi dan MAK/MA Plus Keterampilan Tahun 2025 dari Kemenag – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) kembali menyalurkan bantuan sarana dan prasarana untuk satuan pendidikan madrasah di seluruh Indonesia. Bantuan ini merupakan bagian dari program peningkatan mutu pendidikan madrasah, khususnya untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), MA Plus Keterampilan, dan Madrasah Inklusi pada tahun anggaran 2025.
Program ini dikelola oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) yang secara resmi mengumumkan penyaluran bantuan melalui surat bernomor B-528/Dt.I.I/HM.01/11/2025 tertanggal November 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah di seluruh Indonesia.
Langkah ini menjadi upaya konkret Kemenag dalam memperkuat kualitas pendidikan madrasah agar lebih siap menghadapi tantangan era modern dan mampu memberikan layanan pendidikan inklusif serta keterampilan vokasional yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Tujuan Program Bantuan Sarana dan Prasarana Madrasah 2025
Program bantuan ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana madrasah, terutama di bidang keterampilan (vokasi) dan pendidikan inklusif.
-
Mendukung pemerataan akses pendidikan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
-
Meningkatkan daya saing lulusan madrasah melalui pengembangan keahlian yang sesuai dengan dunia kerja.
-
Mendukung madrasah inklusi agar lebih siap memberikan pelayanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
-
Meningkatkan kapasitas kelembagaan madrasah melalui digitalisasi sistem administrasi bantuan sarana dan prasarana.
Dengan adanya program ini, diharapkan setiap madrasah dapat lebih mandiri, modern, dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Mekanisme Pengajuan Bantuan Melalui SIMSARPRAS
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag menegaskan bahwa seluruh pengajuan bantuan sarana dan prasarana harus dilakukan melalui sistem daring berbasis aplikasi bernama SIMSARPRAS (Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana Madrasah), yang dapat diakses di:
http://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras
Melalui aplikasi ini, proses pengusulan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien, karena seluruh data dan dokumen akan diverifikasi secara digital. Berikut langkah-langkah utama dalam pengajuan:
-
Madrasah yang memenuhi syarat dapat mengajukan usulan/proposal bantuan dengan melengkapi data dan dokumen persyaratan secara daring melalui SIMSARPRAS.
-
Satuan pendidikan madrasah hanya dapat mengajukan satu usulan bantuan dalam satu tahun anggaran, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
-
Bukti pengajuan dari SIMSARPRAS menjadi syarat utama untuk mendapatkan bantuan.
-
Waktu pengajuan dimulai dari 1 sampai 5 November 2025, sehingga madrasah perlu menyiapkan berkas dan data lebih awal agar tidak terlambat.
-
Proses verifikasi dan penetapan penerima bantuan akan dilakukan secara bertahap oleh Direktorat KSKK Madrasah.
Jenis dan Bentuk Bantuan Sarana Prasarana Madrasah
Program bantuan sarana dan prasarana madrasah tahun 2025 mencakup berbagai jenis dukungan, antara lain:
-
Pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas, laboratorium, dan bengkel keterampilan.
-
Pengadaan peralatan praktik kejuruan untuk MA Plus Keterampilan dan MAK.
-
Penyediaan fasilitas aksesibilitas bagi madrasah inklusi (seperti ramp, alat bantu belajar, dan peralatan adaptif).
-
Peningkatan sarana TIK dan digitalisasi madrasah, termasuk komputer, jaringan internet, dan perangkat multimedia pembelajaran.
-
Dukungan sarana pendukung kegiatan siswa, seperti peralatan olahraga, seni, dan kewirausahaan.
Seluruh bantuan ini bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025 dan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku di Kemenag.
Waspada Hoaks dan Penipuan Bantuan Madrasah
Dalam surat tersebut, Kemenag juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak agar berhati-hati terhadap informasi palsu (hoaks) atau penipuan yang mengatasnamakan Subdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi Direktorat KSKK Madrasah.
Penipuan semacam ini biasanya berupa permintaan dana, pengumpulan data pribadi, atau janji bantuan dengan imbalan tertentu.
Kemenag menegaskan bahwa:
“Seluruh proses pengajuan dan penyaluran bantuan dilakukan tanpa pungutan biaya dan hanya melalui aplikasi resmi SIMSARPRAS.”
Oleh karena itu, kepala madrasah dan operator sekolah diminta untuk memverifikasi setiap informasi yang diterima serta selalu berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi apabila menemukan informasi mencurigakan.
Panduan dan Petunjuk Teknis Pengajuan Bantuan
Untuk mempermudah proses pengajuan, Kemenag telah menyediakan panduan resmi yang berisi jenis bantuan, persyaratan, serta prosedur pengajuan. Panduan ini dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://bit.ly/Juknisbantuan_vokasi_inklusi_2025
Dokumen tersebut mencakup informasi penting seperti:
-
Kriteria madrasah penerima bantuan.
-
Mekanisme verifikasi dan seleksi.
-
Jenis bantuan yang dapat diajukan sesuai jenjang.
-
Ketentuan pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan.
Kemenag mendorong seluruh madrasah untuk membaca panduan ini secara teliti agar tidak terjadi kesalahan teknis dalam pengajuan.
Peran Operator Madrasah dalam Proses Pengajuan
Operator madrasah memiliki peran penting dalam keberhasilan pengajuan bantuan sarana dan prasarana. Mereka bertanggung jawab atas:
-
Menginput data madrasah secara lengkap dan akurat di SIMSARPRAS.
-
Melakukan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Provinsi.
-
Menjaga keamanan data serta memastikan seluruh dokumen telah diverifikasi sebelum batas waktu pengajuan.
-
Mendokumentasikan seluruh proses pengajuan untuk keperluan audit dan pelaporan.
Kemenag mengimbau agar operator madrasah aktif melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan pihak berwenang agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Komitmen Kemenag dalam Peningkatan Mutu Madrasah
Melalui program bantuan sarana dan prasarana tahun 2025 ini, Kemenag menunjukkan komitmennya untuk:
-
Menjamin pemerataan pendidikan berkualitas di seluruh daerah, termasuk wilayah terpencil.
-
Mendorong madrasah agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman, terutama dalam bidang teknologi dan vokasi.
-
Mewujudkan madrasah yang inklusif, ramah anak, dan siap melayani peserta didik berkebutuhan khusus.
-
Menumbuhkan kemandirian madrasah dalam mengelola fasilitas dan sumber daya pendidikan.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Nyayu Khodijah, dalam surat resminya menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenag untuk menciptakan ekosistem pendidikan madrasah yang unggul dan berdaya saing tinggi.
Manfaat Bantuan bagi Dunia Pendidikan Madrasah
Bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia, antara lain:
-
Peningkatan fasilitas pembelajaran, terutama di bidang keterampilan dan vokasi.
-
Terciptanya lingkungan belajar yang aman dan inklusif untuk semua peserta didik.
-
Meningkatkan semangat guru dan siswa dalam berinovasi serta mengembangkan kompetensi.
-
Meningkatkan akreditasi madrasah karena adanya perbaikan sarana dan prasarana.
-
Mendukung pelaksanaan kurikulum berbasis keterampilan yang relevan dengan dunia kerja.
Dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, madrasah dapat menjadi lembaga pendidikan yang modern, berkarakter, dan berorientasi pada keunggulan.
Kesimpulan
Program Bantuan Sarana dan Prasarana MAK/MA Plus Keterampilan dan Madrasah Inklusi Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian Agama merupakan langkah strategis untuk memperkuat mutu pendidikan Islam di Indonesia. Melalui aplikasi SIMSARPRAS, proses pengajuan dilakukan secara digital, transparan, dan terintegrasi, sehingga madrasah penerima bantuan dapat dipilih secara objektif dan tepat sasaran.
Kemenag mengajak seluruh madrasah untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, menyiapkan berkas pengajuan sesuai panduan, dan selalu berkoordinasi dengan pihak Kemenag daerah agar bantuan dapat tersalurkan secara efektif.
Dengan dukungan dari pemerintah, diharapkan madrasah di seluruh Indonesia dapat terus tumbuh menjadi lembaga pendidikan unggulan yang tidak hanya mencetak generasi berilmu, tetapi juga berakhlak mulia dan siap bersaing di dunia global.











