Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Panduan Teknis Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama (ANLDB)

Panduan Teknis Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama (ANLDB)
Panduan Teknis Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama (ANLDB)

Panduan Teknis Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama (ANLDB) – Pendidikan agama di Indonesia memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter, moral, dan kepribadian peserta didik. Namun, di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi, tantangan terhadap pengamalan nilai-nilai agama semakin kompleks. Meningkatnya intoleransi, pemahaman agama yang dangkal, serta pengaruh media sosial yang tidak kredibel memperlihatkan kesenjangan antara pengetahuan agama dan penerapannya dalam kehidupan nyata.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) merespons situasi ini dengan meluncurkan Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama (ANLDB), yaitu sistem evaluasi yang bertujuan mengukur tingkat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan peserta didik dan guru secara nasional. ANLDB menjadi bagian integral dari upaya pemerintah memperkuat pendidikan karakter dan moderasi beragama di sekolah umum, khususnya di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).

Data empiris menunjukkan urgensi asesmen ini:

  • Hanya 40–55% siswa mampu membaca Al-Qur’an dengan baik (Kemenag, 2020–2022).

  • 41% siswa tidak nyaman berinteraksi dengan teman berbeda agama (Setara Institute, 2021).

  • 30% siswa memperoleh pemahaman agama dari media sosial yang tidak kredibel (Digital Literacy Index, 2022).

  • 23% siswa SMA pernah mengakses konten radikal daring (BNPT, 2022).

Kondisi tersebut menegaskan perlunya evaluasi nasional yang menyeluruh untuk mengukur dan memperkuat literasi keagamaan di kalangan pelajar dan guru.

Dasar Hukum

Pelaksanaan ANLDB berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:

  1. UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan beragama.

  2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  3. PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

  4. Keppres No. 107 Tahun 2003 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

  5. PMA No. 13 Tahun 2014 dan PMA No. 18 Tahun 2019 tentang Pendidikan Agama dan Pengelolaannya.

  6. Keputusan Dirjen Pendis No. 12 Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pendidikan Islam.

Baca juga  Kebijakan Asesmen Nasional: Transformasi Sistem Evaluasi Pendidikan di Indonesia

Tujuan dan Sasaran

Tujuan utama ANLDB adalah menyediakan alat ukur yang valid dan reliabel untuk menilai pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama pada guru dan siswa. Secara rinci:

  1. Mengukur efektivitas pendidikan agama dalam membentuk karakter.

  2. Mengidentifikasi faktor sosial, budaya, dan digital yang mempengaruhi literasi keagamaan.

  3. Menyediakan data kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

  4. Meningkatkan integrasi antara pendidikan agama dan karakter.

Sasaran ANLDB meliputi:

  • Seluruh Guru PAI SD/SDLB yang terdaftar dalam sistem SIAGA Kemenag.

  • Siswa kelas V SD (baik negeri maupun swasta) yang dipilih melalui sistem multi-stage random sampling di seluruh provinsi Indonesia.

Ruang Lingkup Pelaksanaan

Panduan ini mencakup lima bab utama:

  1. Pendahuluan

  2. Konsep Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama

  3. Asesmen Literasi Dasar Beragama Guru PAI SD/SDLB

  4. Asesmen Literasi Dasar Beragama Siswa SD

  5. Penutup

Selain itu, dokumen ini dilengkapi dengan lampiran daftar sekolah sampling dari seluruh provinsi di Indonesia yang menjadi lokasi pelaksanaan asesmen tahun anggaran 2025.

Konsep Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama

1. Pengertian dan Prinsip
ANLDB adalah proses sistematis untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam memahami, menginternalisasi, dan mengamalkan ajaran agama. Asesmen ini tidak hanya menilai hafalan, tetapi lebih pada pemaknaan nilai dan penerapan dalam kehidupan sehari-hari.

Prinsip pelaksanaannya meliputi:

  • Objektif: berdasarkan indikator terukur.

  • Holistik: mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif.

  • Kontekstual: sesuai latar sosial dan budaya peserta.

  • Moderatif: menanamkan nilai toleransi, inklusifitas, dan anti-ekstremisme.

2. Aspek dan Indikator Penilaian
Tiga aspek utama yang diukur yaitu:

  • Kognitif: kemampuan membaca Al-Qur’an, mengenal tajwid, serta pemahaman rukun iman, Islam, dan ihsan.

  • Psikomotorik: pengamalan ibadah seperti shalat, doa, puasa, zakat, dan sedekah.

  • Afektif: sikap sosial seperti toleransi, gotong royong, peduli lingkungan, dan cinta tanah air.

3. Bentuk Instrumen dan Skoring

  • Tes kognitif: berbentuk pilihan ganda atau benar-salah.

  • Tes afektif: menggunakan skala Likert 1–4.

  • Tes psikomotorik: observasi langsung atau self-assessment.

  • Tes baca Al-Qur’an: melalui praktik langsung dengan rubrik penilaian khusus.

Baca juga  Kebijakan Asesmen Nasional: Transformasi Sistem Evaluasi Pendidikan di Indonesia

Asesmen Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SD/SDLB

Deskripsi Umum

Asesmen ini menjadi alat ukur tingkat literasi dasar beragama guru PAI sebagai dasar peningkatan profesionalisme dan kompetensi keagamaan. Guru berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai spiritual, moral, dan sosial di sekolah, sehingga asesmen ini berfungsi sebagai pemetaan, bukan penilaian individu.

Tujuan

  1. Menilai tingkat literasi beragama guru dari aspek pengetahuan, praktik ibadah, dan sikap sosial.

  2. Menyediakan data nasional kompetensi guru untuk perencanaan kebijakan SDM.

  3. Menumbuhkan budaya reflektif dan akademik dalam pendidikan agama.

Pelaksanaan

  • Waktu: 3–5 November 2025 (45 menit).

  • Sistem: pelaksanaan mandiri melalui aplikasi SIAGA.

  • Peserta: semua guru PAI SD/SDLB aktif.

  • Tempat: dilakukan di lokasi masing-masing (daring).

Struktur dan Tanggung Jawab

  1. Tim Pusat:

    • Menyusun panduan, instrumen, dan jadwal nasional.

    • Mengelola sistem SIAGA dan memantau pelaksanaan nasional.

    • Melakukan analisis hasil serta menyusun rekomendasi kebijakan.

  2. Koordinator Provinsi:

    • Mensosialisasikan kegiatan ke guru-guru di daerahnya.

    • Memastikan asesmen berjalan sesuai jadwal dan standar.

    • Melaporkan pelaksanaan kepada Tim Pusat.

  3. Guru Peserta:

    • Mengisi asesmen secara mandiri dan jujur.

    • Melakukan rekaman kemampuan membaca Al-Qur’an.

    • Menjaga integritas dan kerahasiaan data.

Prinsip Pelaksanaan

  • Kerahasiaan: data hasil tidak dipublikasikan per individu.

  • Integritas: kejujuran menjadi kunci utama.

  • Non-Evaluatif: tidak berimplikasi terhadap karier, hanya untuk pemetaan nasional.

  • Monitoring Sistemik: dilakukan secara daring dan lapangan oleh tim pusat.

Asesmen Siswa Sekolah Dasar

Deskripsi Umum

ANLDB bagi siswa SD menilai tingkat literasi keagamaan sejak dini, mencakup keseimbangan antara pengetahuan, pengamalan ibadah, dan sikap sosial. Tujuannya untuk membentuk peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, dan moderat.

Tujuan

  1. Mengukur kemampuan literasi dasar keagamaan siswa secara objektif.

  2. Menyediakan peta nasional tentang pemahaman keagamaan anak-anak Indonesia.

  3. Mendorong pembiasaan nilai-nilai ibadah dan karakter.

Sasaran dan Metode Sampling

  • Siswa kelas V SD baik negeri maupun swasta.

  • Tiap kabupaten/kota: 5 sekolah sampel, dengan 20 siswa (10 laki-laki, 10 perempuan).

  • Penentuan dilakukan secara acak bertingkat (multi-stage random sampling) oleh Tim Pusat.

Waktu dan Mekanisme

  • Tanggal: 18–21 November 2025.

  • Durasi: 30 menit (tes tulis) + 5–10 menit (tes baca Al-Qur’an).

  • Lokasi: di sekolah masing-masing (daring atau luring jika terkendala internet).

  • Login sistem: menggunakan NISN siswa.

Baca juga  Kebijakan Asesmen Nasional: Transformasi Sistem Evaluasi Pendidikan di Indonesia

Struktur Pelaksana

  1. Tim Pusat: menetapkan kebijakan, instrumen, dan sekolah sampel.

  2. Surveyor: melaksanakan asesmen di lapangan, melatih enumerator, dan memonitor.

  3. Koordinator Provinsi: menunjuk enumerator, menyusun jadwal, dan mengawasi pelaksanaan.

  4. Enumerator: petugas pelaksana di sekolah yang menilai tes baca Al-Qur’an dan memantau pengisian asesmen siswa.

    • Tidak boleh guru PAI atau wali kelas di sekolah sampel agar hasil tetap objektif.

  5. Sekolah dan Guru Kelas: menyediakan fasilitas (ruangan, laptop, internet) dan menjaga suasana kondusif.

  6. Siswa (Responden): mengikuti asesmen dengan jujur dan tenang tanpa arahan dari guru.

Prinsip Pelaksanaan

Sama seperti asesmen guru: menjaga kerahasiaan, kejujuran, non-evaluatif, dan pemantauan sistemik oleh tim pusat.

Aspek Teknis dan Penjaminan Mutu

Kemenag RI menekankan bahwa keberhasilan asesmen bergantung pada sinergi antara Tim Pusat, Tim Daerah, Surveyor, Koordinator Provinsi, dan Enumerator.

  • Tim Pusat bertanggung jawab terhadap validitas instrumen dan keamanan data digital.

  • Tim Daerah menjamin kesiapan sekolah dan keseragaman pelaksanaan.

  • Enumerator melakukan asesmen langsung di sekolah dengan integritas tinggi.

Seluruh proses menggunakan sistem aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama) untuk memastikan efisiensi, akurasi, dan transparansi hasil.

Hasil yang Diharapkan

  1. Peta Nasional Literasi Keagamaan: menggambarkan kondisi aktual pemahaman dan pengamalan agama di kalangan guru dan siswa SD.

  2. Rekomendasi Kebijakan: menjadi dasar pengambilan keputusan dalam perbaikan kurikulum PAI, metode pembelajaran, dan pelatihan guru.

  3. Penguatan Moderasi Beragama: meningkatkan sikap toleran, cinta tanah air, dan menghargai keberagaman.

  4. Sinergi Lintas Lembaga: memperkuat kerja sama antara Kemenag, Dinas Pendidikan, dan satuan pendidikan.

Penutup

Panduan ini menjadi pijakan penting dalam membangun budaya sekolah yang religius, toleran, dan inklusif. ANLDB bukan hanya alat ukur pengetahuan agama, tetapi juga sarana pembentukan karakter dan spiritualitas generasi muda Indonesia.

Implementasi asesmen ini membutuhkan dukungan semua pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, guru, hingga orang tua. Diharapkan hasil asesmen mampu menggerakkan kebijakan baru yang berfokus pada penguatan literasi keagamaan dan karakter bangsa.

Dengan demikian, Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama 2025 diharapkan dapat melahirkan generasi cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan berakhlak mulia sejalan dengan visi “Pendidikan Agama sebagai Fondasi Moral dan Spiritual Bangsa.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *