Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Paket C, atau PKBM) Tahun 2025–2026

Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Paket C, atau PKBM) Tahun 2025–2026
Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Paket C, atau PKBM) Tahun 2025–2026

Materi Lengkap – Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Paket C, atau PKBM) Tahun 2025–2026. Mekanisme penjaminan mutu satuan pendidikan melalui proses akreditasi merupakan amanah konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan termasuk program pendidikan kesetaraan baik Paket A, Paket B, maupun Paket C yang dilaksanakan melalui PKBM wajib mengikuti proses akreditasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap mutu pendidikan yang diberikan. Akreditasi bukan hanya sekadar kepatuhan pada peraturan, tetapi juga wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat, khususnya peserta didik dan orang tua/wali yang mempercayakan pendidikan kepada satuan pendidikan.

Untuk melaksanakan akreditasi secara objektif, profesional, dan independen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membentuk Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM). Badan ini bertugas memastikan bahwa proses akreditasi berjalan transparan dan dapat dipercaya, sehingga hasil akreditasi benar-benar mencerminkan mutu satuan pendidikan. Instrumen akreditasi yang digunakan tidak hanya berbasis kepatuhan administratif (compliance-based), tetapi juga menekankan aspek kinerja (performance-based). Dengan demikian, status akreditasi yang diberikan dapat menjadi potret sesungguhnya dari kualitas satuan pendidikan.

Pelaksanaan akreditasi juga menuntut peran aktif asesor yang kompeten. BAN-PDM telah menyiapkan panduan khusus bagi asesor, mencakup pemahaman peran asesor, perangkat akreditasi yang digunakan, mekanisme pelaksanaan, teknik penggalian data, hingga penyusunan catatan dan saran. Panduan ini bersifat pelengkap dari instrumen akreditasi resmi dan pelatihan yang diberikan oleh BAN-PDM. Asesor diharapkan mampu memanfaatkan perangkat teknologi serta keterampilan analisis agar hasil akreditasi benar-benar akurat dan dapat memetakan mutu pendidikan nasional secara tepat.

Dasar hukum penerbitan Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025–2026 meliputi berbagai regulasi, mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 57 Tahun 2021 jo. PP Nomor 4 Tahun 2022, hingga Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Selain itu, beberapa keputusan menteri terkait keanggotaan dan perangkat BAN-PDM juga menjadi dasar yang menguatkan pelaksanaan instrumen ini.

Kesadaran akan pentingnya penjaminan mutu yang berkelanjutan harus dimiliki oleh seluruh penyelenggara pendidikan. Tanpa kualitas yang baik, lembaga pendidikan akan ditinggalkan masyarakat. Melalui akreditasi, satuan pendidikan baik negeri maupun swasta memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kinerja terbaiknya. Dengan demikian, akreditasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sarana membangun budaya mutu pendidikan yang konsisten, berkesinambungan, dan relevan dengan kebutuhan pemangku kepentingan.

Informasi lebih lanjut mengenai instrumen akreditasi terbaru ini dapat diakses melalui Buku Panduan IA2024 yang telah disesuaikan untuk penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025. Semoga instrumen ini dapat membantu satuan pendidikan dalam memperkuat kualitas layanan pendidikan dan memastikan terpenuhinya hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Exit mobile version