Materilengkap – Panduan Pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan II Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali membuka proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) pada Triwulan II Tahun Anggaran 2025. Untuk kelancaran proses pencairan, lembaga pendidikan penerima bantuan diharuskan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem yang telah disediakan.
Kategori Penerima dan Persyaratan Dokumen
1. Madrasah Penerima BOS pada Triwulan I
Bagi madrasah yang telah menerima bantuan pada triwulan sebelumnya, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
-
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan I Tahun 2025;
-
Surat permohonan pencairan sesuai nominal Triwulan II;
-
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Triwulan II antara PPK dan Kepala Madrasah;
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan II;
-
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) Triwulan I;
-
Kwitansi Penerimaan Bantuan Triwulan II;
-
Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
2. Madrasah yang Tidak Menerima BOS pada Triwulan I
Untuk madrasah yang tidak menerima bantuan pada triwulan sebelumnya, persyaratannya sedikit berbeda:
-
LPJ Tahun Anggaran 2024;
-
Surat permohonan pencairan dana Triwulan II;
-
PKS antara PPK dan Kepala Madrasah untuk Triwulan II;
-
SPTJM Triwulan II;
-
Kwitansi Penerimaan Bantuan Triwulan II;
-
RKAM.
3. Penerima Baru (Bukan Penerima Triwulan I dan Tahun Sebelumnya)
Bagi madrasah baru yang belum pernah menerima bantuan, dokumen yang dibutuhkan adalah:
-
Surat Pernyataan Bukan Penerima BOS Tahun Sebelumnya;
-
Surat permohonan pencairan dana Triwulan II;
-
PKS Triwulan II;
-
SPTJM Triwulan II;
-
Kwitansi Penerimaan Bantuan Triwulan II;
-
RKAM.
Jadwal Pengajuan dan Verifikasi
Proses pengajuan dan verifikasi dokumen dilakukan dalam rentang waktu sebagai berikut:
-
Pengajuan Dokumen: 23 Juni – 2 Juli 2025
-
Verifikasi Dokumen: 23 Juni – 3 Juli 2025
Platform Pengunggahan Dokumen
Pengunggahan dilakukan secara daring melalui dua portal berikut:
-
BOS Madrasah: https://frontend.erkam2-e2.kemenag.go.id
-
BOP RA: https://bos.kemenag.go.id
Tugas Verifikasi oleh Tim BOS
Tim BOS yang berada di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki peran masing-masing:
-
Jenjang RA, MI, dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kemenag Kabupaten/Kota;
-
Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi;
-
Tim BOS Kanwil juga bertugas melakukan monitoring dan supervisi proses penyaluran dan menjalin koordinasi aktif dengan Tim BOS Pusat.
Penutup
Bagi seluruh madrasah dan RA penerima BOS dan BOP, penting untuk mematuhi jadwal dan melengkapi seluruh dokumen sesuai kategori masing-masing. Dengan kelengkapan dan ketepatan waktu, diharapkan proses pencairan berjalan lancar dan bantuan segera diterima demi mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Untuk informasi selengkapnya terkait teknis dan template dokumen, silakan kunjungi situs resmi Kementerian Agama atau unduh pedoman resmi melalui tautan yang disediakan.