Materilengkap.my.id | Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2025 Resmi Ditetapkan. Kementerian Agama melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2067 Tahun 2025 telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun 2025. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran di madrasah melalui pengelolaan dana yang lebih efektif dan akuntabel.
Dasar Hukum Penetapan Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2025
Penetapan Juknis ini merujuk pada berbagai regulasi yang mengatur keuangan negara dan sistem pendidikan nasional, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
-
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang telah diperbarui dengan PP Nomor 18 Tahun 2022.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010.
-
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.
Dengan dasar hukum yang kuat, Juknis ini menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan BOP dan BOS Madrasah.
Kriteria Penerima Dana BOP dan BOS Madrasah
BOP RA Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) diberikan kepada Raudhatul Athfal yang memenuhi kriteria berikut:
-
Berbentuk Raudhatul Athfal (RA) dengan izin operasional minimal satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
-
Aktif dalam kegiatan belajar mengajar.
-
Tidak sedang dalam proses pencabutan izin operasional.
-
Melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0.
-
Yayasan penyelenggara tidak dalam sengketa hukum.
BOS Madrasah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada:
-
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dengan izin operasional minimal satu tahun.
-
Madrasah yang aktif dalam proses belajar mengajar.
-
Memiliki data yang telah diperbarui di EMIS.
-
Tidak sedang mengalami konflik hukum atau sengketa kepemilikan.
Besaran Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2025
Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 2067 Tahun 2025, satuan biaya yang diberikan adalah sebagai berikut:
-
BOP RA: Rp 600.000 per siswa per tahun.
-
BOS Madrasah: Ditentukan berdasarkan satuan biaya majemuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Acuan Pengelolaan Dana BOP dan BOS
Petunjuk Teknis ini menjadi pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Penggunaan dana harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam hal pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mengikat semua pihak terkait. Untuk informasi lebih lanjut serta dokumen resmi, masyarakat dapat mengunduhnya melalui laman resmi Kementerian Agama.
Demikian informasi terkait Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2025. Semoga bermanfaat bagi pengelola madrasah dan para pemangku kepentingan pendidikan Islam di Indonesia.