Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Panduan Lengkap Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025

Panduan Lengkap Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
Panduan Lengkap Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025

Materilengkap.my.id – Panduan Lengkap Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang diberikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dari jenjang pendidikan tertentu. Dalam konteks madrasah, ijazah diberikan kepada lulusan dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Untuk memastikan keseragaman dan legalitas penerbitan ijazah, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.

Jenis Dokumen Kelulusan

Dalam proses kelulusan peserta didik, madrasah akan menerbitkan:

  • Ijazah: Dokumen utama yang menandakan kelulusan resmi dari madrasah.

  • Transkrip Nilai: Memuat daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh siswa.

  • Surat Keterangan Lulus (SKL): Dokumen sementara yang diterbitkan melalui aplikasi PDUM sebelum ijazah resmi keluar.

Jadwal Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan tahun ajaran 2024/2025 ditetapkan sebagai berikut:

  • MA/MAK: 5 Mei 2025

  • MTs, MI, RA: 2 Juni 2025

Ketentuan Umum Penerbitan Ijazah

  1. Ijazah hanya dapat diterbitkan oleh madrasah yang terakreditasi.

  2. Jika sebuah madrasah belum terakreditasi, maka penerbitan ijazah harus menginduk ke madrasah lain yang telah terakreditasi pada jenjang yang sama.

  3. Nama madrasah yang ditulis di ijazah tetap mencantumkan madrasah asal, namun ditandatangani oleh kepala madrasah induk.

  4. Penetapan madrasah induk dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Sistem Penomoran dan Aplikasi Pendukung

  • PIN (Penomoran Ijazah Nasional): Sistem penomoran ijazah secara nasional yang dikeluarkan oleh Kemenag.

  • PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah): Sistem untuk input data dan nilai siswa sebagai syarat penerbitan ijazah.

  • DNS dan DNT: Daftar Nominasi Sementara dan Daftar Nominasi Tetap merupakan tahapan verifikasi data kelulusan melalui aplikasi Manajemen Ijazah.

Baca juga  Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Provinsi Tahun 2023

Format dan Penandatanganan Ijazah

  • Format ijazah dan transkrip nilai mengikuti template resmi dari Kemenag yang dapat diunduh melalui PDUM.

  • Tanda tangan ijazah dapat menggunakan tanda tangan basah atau elektronik tersertifikasi.

  • Jika menggunakan tanda tangan elektronik, maka tidak perlu stempel madrasah dan madrasah wajib mengunggah foto siswa yang tidak dibubuhi cap sidik jari.

Persyaratan Teknis Ijazah

Ijazah harus memuat informasi penting seperti:

  • Nomor seri ijazah

  • Identitas lengkap siswa

  • Nama dan NPSN madrasah

  • Tanggal kelulusan

  • Foto siswa ukuran 3×4 cm

  • Tanda tangan kepala madrasah

Sedangkan Transkrip Nilai mencantumkan daftar mata pelajaran, nilai akhir, rata-rata nilai, serta informasi administrasi lainnya.

Foto dan Stempel

  • Pasfoto terbaru siswa ukuran 3×4 cm, berwarna atau hitam putih, menggunakan seragam madrasah, menghadap ke depan.

  • Foto harus dibubuhi cap tiga jari tangan kiri siswa dan stempel madrasah menyentuh bagian foto (kecuali menggunakan tanda tangan elektronik).

Penanganan Ijazah Rusak atau Hilang

  • Blangko ijazah yang rusak atau salah penulisan harus dikembalikan ke Kemenag dengan berita acara.

  • Pemusnahan blangko sisa atau rusak dilakukan maksimal 31 Desember 2025.

  • Jika ijazah hilang, madrasah dapat menerbitkan salinan melalui PDUM yang ditandatangani oleh kepala madrasah saat ini, dicetak di kertas A4 80 gsm.

Khusus RA

  • RA tidak menginput nilai di PDUM.

  • RA dapat meluluskan siswa dan menerbitkan ijazah melalui PDUM berdasarkan data yang sinkron dari EMIS.

Prosedur Pengambilan dan Distribusi Blangko

  • Madrasah mengambil blangko ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi/Kemenag Kabupaten dengan Surat Pernyataan dari PDUM.

  • Pencetakan dilakukan menggunakan tinta hitam pada kertas art paper sesuai ketentuan.


Kesimpulan:
Penerbitan ijazah madrasah tahun ajaran 2024/2025 dilakukan dengan sistem yang terintegrasi melalui PDUM dan tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas serta validitas data. Semua madrasah, baik negeri maupun swasta, diharapkan mematuhi juknis ini agar proses kelulusan siswa berjalan tertib dan sah secara hukum.

Baca juga  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2023

Download Juknis Penerbitan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
DOWNLOAD DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *