Materilengkap.my.id – Penetapan Nomor Induk ASN Tahun Anggaran 2024: Jadwal dan Ketentuan Terbaru dari BKN. Pada tanggal 18 Maret 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat resmi dengan nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah. Surat ini berisi ketentuan dan jadwal terbaru terkait penetapan Nomor Induk Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Latar Belakang dan Arahan Presiden
Surat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025. Dalam arahan tersebut, Presiden meminta agar proses pengangkatan ASN Tahun Anggaran 2024 berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
BKN memastikan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi tetap berlanjut hingga diterbitkannya keputusan pengangkatan. Berikut adalah rincian jadwalnya:
1. Pengangkatan CPNS
-
TMT Pengangkatan CPNS: Paling lambat 1 Juni 2025.
-
Batas Usul Penetapan Nomor Induk CPNS: 10 Mei 2025.
-
Penetapan TMT: Tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan masuk ke BKN.
-
Jika usul masuk sebelum akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan Nomor Induk: TMT ditetapkan pada 1 Maret 2025.
2. Pengangkatan PPPK
-
TMT Pengangkatan PPPK: Paling lambat 1 Oktober 2025.
-
Batas Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 10 September 2025.
-
Penetapan TMT: Tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan masuk ke BKN.
-
Jika usul masuk sebelum akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan Nomor Induk: TMT ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Pencabutan dan Keberlakuan Surat Sebelumnya
Sebagai bagian dari penyelarasan aturan, BKN juga menetapkan beberapa kebijakan terkait surat-surat terdahulu:
-
Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
-
Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat terbaru ini.
Tanggung Jawab Instansi dan Pejabat Pembina Kepegawaian
BKN menegaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan proses pengangkatan ASN berjalan sesuai jadwal. Selain itu, instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk harus tetap melanjutkan proses pengangkatan hingga selesai.
Catatan penting lainnya:
-
Gaji bagi pegawai Non-ASN yang mengikuti proses seleksi harus tetap dianggarkan oleh instansi masing-masing, sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Kesimpulan
Keputusan terbaru dari BKN ini memberikan kepastian bagi CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024 terkait jadwal dan prosedur pengangkatan mereka. Dengan adanya surat ini, diharapkan tidak ada keterlambatan dalam proses administrasi, sehingga para ASN baru dapat segera bertugas sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.
Bagi para peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024, pastikan untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan dalam proses pemberkasan dan pengangkatan.
Sumber:
-
Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, tanggal 18 Maret 2025.
-
Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024, tanggal 12 Desember 2024.