Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks
Berita  

Pemerintah Wajibkan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online Tahun 2025

Pemerintah Wajibkan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online Tahun 2025
Pemerintah Wajibkan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online Tahun 2025

Pemerintah Wajibkan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online Tahun 2025. Jakarta, 11 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Surat edaran ini mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pengemudi dan kurir online.

Ketentuan Pemberian Bonus Hari Raya

Pemerintah menetapkan bahwa pemberian bonus ini harus memperhatikan beberapa ketentuan utama, di antaranya:

  1. Bonus diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
  2. Pemberian bonus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
  3. Pengemudi dan kurir yang memiliki kinerja produktif akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  4. Bagi yang tidak masuk dalam kategori produktif, bonus diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
  5. Bonus ini tidak menggantikan bentuk dukungan kesejahteraan lainnya yang diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Peran Pemerintah Daerah

Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Gubernur di Indonesia untuk mengawasi implementasi kebijakan ini dengan langkah-langkah berikut:

  • Menghimbau perusahaan aplikasi di wilayahnya agar patuh terhadap aturan pemberian bonus.
  • Mendorong perusahaan untuk menyalurkan bonus lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan.
  • Menginstruksikan dinas ketenagakerjaan daerah untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini.

Harapan dari Kebijakan Ini

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online yang berperan penting dalam perekonomian digital Indonesia. Selain itu, dengan adanya transparansi dalam pemberian bonus, diharapkan hubungan antara perusahaan aplikasi dan para mitra kerjanya dapat semakin baik.

Baca juga  Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025: Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah

Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan ini? Apakah perusahaan aplikasi akan sepenuhnya mematuhi aturan ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *