PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly: Regulasi, Tujuan, dan Penyelenggaraan

PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly: Regulasi, Tujuan, dan Penyelenggaraan
PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly: Regulasi, Tujuan, dan Penyelenggaraan

PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly: Regulasi, Tujuan, dan Penyelenggaraan – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 mengenai Pendidikan Tinggi Keagamaan. PMA ini juga menggantikan PMA Nomor 71 Tahun 2015 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Pengertian dan Tujuan Ma’had Aly

Ma’had Aly merupakan lembaga pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan tinggi yang berfokus pada penguasaan ilmu agama Islam (tafaqqah fid-din) berbasis Kitab Kuning. Lembaga ini bertujuan mencetak ulama yang memiliki kedalaman ilmu agama, berakhlak mulia, berwawasan global, serta berkomitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Dalam mencapai tujuan tersebut, Ma’had Aly menyelenggarakan tiga pilar utama pendidikan, yaitu:

  • Pendidikan dan Pengajaran
  • Penelitian
  • Pengabdian kepada Masyarakat

Jenjang Pendidikan di Ma’had Aly

PMA Nomor 32 Tahun 2020 menetapkan tiga jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh Ma’had Aly, yaitu:

  1. Sarjana (Marhalah Ula)
  2. Magister (Marhalah Tsaniyah)
  3. Doktor (Marhalah Tsalitsah)

Rumpun Ilmu Agama Islam dan Takhasus di Ma’had Aly

Ma’had Aly mengembangkan berbagai disiplin ilmu keislaman yang dikelompokkan dalam Rumpun Ilmu Agama Islam dengan pendalaman pada bidang berikut:

  • Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur’an
  • Tafsir dan Ilmu Tafsir
  • Hadis dan Ilmu Hadis
  • Fikih dan Ushul Fikih
  • Akidah dan Filsafat Islam
  • Tasawuf dan Tarekat
  • Ilmu Falak
  • Sejarah dan Peradaban Islam
  • Bahasa dan Sastra Arab
Baca juga  Kemenag Terbitkan SE Sekjen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah dan Guru PAI

Setiap takhasus atau konsentrasi kajian dilakukan berdasarkan tradisi akademik pesantren yang berbasis Kitab Kuning.

Pendirian dan Penyelenggaraan Ma’had Aly

Syarat Pendirian Ma’had Aly

Pendirian Ma’had Aly hanya dapat dilakukan oleh pesantren yang telah memperoleh izin dari Menteri Agama. Adapun persyaratan minimum yang harus dipenuhi mencakup:

  • Ruang kelas
  • Ruang pimpinan
  • Ruang dosen
  • Ruang tata usaha
  • Perpustakaan

Syarat Penyelenggaraan Konsentrasi Kajian

Ma’had Aly dapat menyelenggarakan lebih dari satu konsentrasi kajian dalam satu rumpun ilmu agama Islam dengan izin dari Menteri. Untuk memperoleh izin tersebut, pesantren harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Hasil studi kelayakan
  • Kurikulum konsentrasi kajian
  • Dosen yang memenuhi kualifikasi
  • Tenaga kependidikan yang memadai
  • Sarana dan prasarana pendukung
  • Pendanaan yang mencukupi
  • Manajemen akademik yang baik

Permohonan izin penyelenggaraan konsentrasi kajian diajukan oleh pimpinan pesantren kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Kesimpulan

PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly hadir untuk memperkuat peran pesantren dalam pendidikan tinggi Islam berbasis Kitab Kuning. Dengan regulasi ini, diharapkan Ma’had Aly dapat mencetak kader ulama yang berkompeten, berakhlak mulia, serta memiliki wawasan keislaman yang mendalam.

Untuk informasi lebih lanjut dan akses ke dokumen resmi PMA Nomor 32 Tahun 2020, silakan kunjungi situs resmi Kementerian Agama RI.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang tertarik dengan perkembangan pendidikan tinggi pesantren di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *