InfoIndeks

Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Hukum, Jenis, dan Cara Menunaikannya

Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Hukum, Jenis, dan Cara Menunaikannya
Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Hukum, Jenis, dan Cara Menunaikannya

Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Hukum, Jenis, dan Cara Menunaikannya – Fidyah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan bagi orang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan tertentu dan tidak memiliki harapan untuk mengqadha puasanya. Dalam Islam, tata cara pembayaran fidyah telah dijelaskan secara rinci berdasarkan pendapat para ulama dari berbagai mazhab. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hukum, jenis, dan cara menunaikan fidyah puasa sesuai dengan berbagai pandangan ulama.

Hukum dan Dasar Kewajiban Fidyah

Fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti orang tua renta, orang sakit yang tidak diharapkan sembuh, atau wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan anaknya.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184).

Ayat ini menjadi dasar bahwa fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin. Namun, terdapat perbedaan pandangan mengenai bentuk fidyah yang sah.

Jenis Fidyah Menurut Mazhab

Pendapat ulama mengenai bentuk fidyah terbagi menjadi dua pandangan utama:

1. Pendapat Mayoritas Ulama (Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali)

Mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa fidyah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah setempat. Tidak diperbolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang atau benda lain yang bukan makanan pokok.

Dalil yang digunakan adalah perintah dalam syariat yang secara tegas menyebutkan pemberian makanan kepada fakir miskin, bukan bentuk lain. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, Juz 9, hal. 7156).

2. Pendapat Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan harga makanan yang disebutkan dalam dalil. Dengan kata lain, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk uang.

Menurut Hanafiyah, tujuan dari fidyah adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin. Oleh karena itu, pembayaran fidyah dalam bentuk uang tetap dianggap sah asalkan nilainya setara dengan makanan pokok yang disebutkan dalam dalil. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, Juz 9, hal. 7156).

Jenis Makanan dalam Fidyah

Menurut Mazhab Hanafi, fidyah didasarkan pada jenis makanan tertentu yang disebutkan dalam hadits Nabi, yaitu:

  • Kurma
  • Gandum (al-burr) atau tepungnya
  • Anggur kering
  • Sya’ir (jenis gandum kasar seperti jelai/jerawut)

Mereka tidak menggunakan standar makanan pokok berdasarkan daerah masing-masing, melainkan hanya terbatas pada makanan yang telah disebutkan dalam hadits.

Kadar Fidyah

Kadar fidyah yang harus diberikan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan adalah:

  • 1 sha’ (setara dengan 3,25 kg – 3,8 kg) untuk kurma, anggur, atau sya’ir.
  • 1/2 sha’ (setara dengan 1,625 kg – 1,9 kg) untuk gandum atau tepungnya.

Kadar ini didasarkan pada pengukuran yang dilakukan oleh ulama seperti Syekh Ali Jum’ah dan Muhammad Hasan serta Syekh Wahbah al-Zuhaili.

Jika seseorang ingin membayar fidyah dengan uang sesuai pendapat Hanafiyah, maka nominal uangnya harus setara dengan harga makanan pokok tersebut untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Cara Membayar Fidyah

Berikut adalah langkah-langkah membayar fidyah sesuai dengan hukum Islam:

  1. Menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan
    • Hitung jumlah hari yang tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah.
  2. Menentukan bentuk fidyah yang akan diberikan
    • Jika mengikuti mayoritas ulama: berikan makanan pokok (misalnya beras) kepada fakir miskin.
    • Jika mengikuti Mazhab Hanafi: boleh memberikan uang setara dengan harga makanan pokok.
  3. Menyalurkan fidyah kepada yang berhak
    • Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin, bukan ke lembaga atau orang yang tidak memenuhi syarat penerima zakat.
  4. Waktu pembayaran
    • Fidyah bisa dibayarkan harian atau sekaligus setelah Ramadhan.
    • Lebih baik dibayarkan segera setelah puasa yang ditinggalkan.

Kesimpulan

Hukum pembayaran fidyah berbeda tergantung pada mazhab yang diikuti. Mayoritas ulama mengharuskan fidyah berupa makanan pokok, sedangkan Mazhab Hanafi membolehkan fidyah dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan makanan yang disebutkan dalam dalil. Kadar fidyah yang dibayarkan bervariasi berdasarkan jenis makanan dan ukurannya.

Menunaikan fidyah dengan benar merupakan bentuk ketaatan kepada Allah dan kepedulian terhadap kaum fakir miskin. Semoga artikel ini membantu dalam memahami tata cara pembayaran fidyah secara lebih jelas dan praktis.

Exit mobile version