Materilengkap.my.id | Panduan Lengkap PPDB Madrasah Tahun 2025/2026 Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 – Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Pelajaran 2025/2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 64 Tahun 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan PPDB di semua jenjang madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, MA, hingga MAK.
Sebagai tindak lanjut, Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-3/-/Dt.I.I/HM.01/01/2025 juga telah diterbitkan untuk menyosialisasikan keputusan ini kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan madrasah.
Tujuan dan Prinsip PPDB Madrasah 2025/2026
Juknis PPDB Madrasah ini bertujuan untuk:
-
Memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan PPDBM.
-
Mempermudah masyarakat, orang tua siswa, serta madrasah dalam memahami prosedur penerimaan siswa baru.
-
Memastikan bahwa PPDB berjalan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi, guna meningkatkan akses pendidikan yang berkeadilan.
Prinsip yang diterapkan dalam PPDBM meliputi:
-
Objektivitas: Seleksi dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Transparansi: Informasi PPDB harus tersedia secara terbuka bagi masyarakat.
-
Akuntabilitas: Semua tahapan PPDB harus dapat dipertanggungjawabkan.
-
Berkeadilan: Semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
-
Kompetitif: Seleksi dilakukan berdasarkan prestasi, kompetensi, dan kriteria yang berlaku.
Metode dan Jalur Pendaftaran PPDB Madrasah 2025/2026
PPDBM tahun ini dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu:
-
Daring (online): Melalui portal resmi madrasah atau Kementerian Agama.
-
Luring (manual): Dengan datang langsung ke madrasah tujuan.
Untuk jalur penerimaan, tersedia beberapa kategori sebagai berikut:
-
Jalur Reguler: Pendaftaran umum bagi semua calon peserta didik.
-
Jalur Prestasi: Kuota maksimal 15% dari total daya tampung.
-
Jalur Afirmasi: Kuota maksimal 15%, diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Ketentuan Khusus Madrasah Berasrama
Madrasah berasrama seperti MTs dan MA berasrama memiliki kebijakan seleksi tersendiri yang mengacu pada regulasi internal madrasah dan kebijakan wilayah masing-masing.
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
Peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan dokumen berikut:
-
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah
Sementara untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), persyaratan tambahan yang diperlukan meliputi:
-
Surat keterangan dari psikolog atau dokter spesialis
-
Surat rekomendasi dari satuan pendidikan sebelumnya
-
Hasil asesmen fungsional berdasarkan Profil Belajar Siswa (PBS)
Jika dokumen yang diserahkan tidak sah atau diperoleh dengan cara yang tidak benar, maka peserta didik yang bersangkutan akan didiskualifikasi.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah 2025/2026
Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPDBM:
-
Jalur Nasional Bersama: Januari – April 2025
-
Madrasah Negeri & Swasta Berasrama: Februari – Mei 2025
-
Jalur Reguler, Prestasi, & Afirmasi: Februari – Juli 2025
-
Daftar Ulang Madrasah Negeri & Swasta: April – Juni 2025
Unduh Juknis PPDB Madrasah 2025/2026
Untuk informasi lebih lengkap, silakan unduh Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 melalui tautan berikut: Link Download Juknis PPDB 2025
Kesimpulan
Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Pelajaran 2025/2026 telah diatur secara detail dalam Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025. Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan PPDB Madrasah dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik.
Pastikan Anda memahami semua ketentuan sebelum mendaftarkan putra-putri Anda ke madrasah tujuan. Semoga informasi ini bermanfaat!