Penghapusan Akun belajar.id: Pemberitahuan Resmi Pusdatin Kemendikbudristek

Penghapusan Akun belajar.id: Pemberitahuan Resmi Pusdatin Kemendikbudristek
Penghapusan Akun belajar.id: Pemberitahuan Resmi Pusdatin Kemendikbudristek

Penghapusan Akun belajar.id: Pemberitahuan Resmi Pusdatin Kemendikbudristek – Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4921/J1/TI.02.01/2024. Surat ini menginformasikan rencana penghapusan akun belajar.id dengan kriteria tertentu, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 16 hingga 30 Desember 2024.

Kriteria Penghapusan Akun

Berdasarkan analisis dan evaluasi rutin, berikut adalah kriteria akun belajar.id yang akan dihapus:

  1. Akun Peserta Didik (PD):

    • Peserta didik yang telah pindah jenjang atau lulus, baik dengan status akun aktif maupun tidak aktif.

    • Peserta didik yang belum pindah jenjang/lulus dan tidak aktif selama lebih dari 12 bulan.

  2. Akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK):

    • Pendidik dan tenaga kependidikan yang telah wafat.

    • Pendidik dan tenaga kependidikan yang telah pensiun.

  3. Akun Non Satuan Pendidikan:

    • Akun subdomain belajar.id yang terkait dengan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan kesetaraan.

Lini Masa Penghapusan Akun

Pusdatin telah menetapkan jadwal sebagai berikut:

  • 6–13 Desember 2024: Pengguna diimbau melakukan pencadangan file secara mandiri dan satuan kerja memberikan umpan balik terkait penghapusan akun.

  • 16–30 Desember 2024: Penghapusan akun belajar.id dilakukan oleh pengelola.

Imbauan untuk Pengguna

Pusdatin mengimbau agar pengguna yang terdampak segera mencadangkan file penting sebelum tanggal 13 Desember 2024. Seluruh satuan kerja juga diminta berkoordinasi untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik.

Kontak dan Informasi Lebih Lanjut

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, pengguna dapat mengakses Pusat Bantuan melalui tautan berikut: https://pusatinformasi.belajar.id.

Penutup

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pusdatin dalam mengelola akun belajar.id sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2024. Semua pihak diharapkan dapat mendukung pelaksanaan penghapusan ini demi efisiensi dan optimalisasi layanan pendidikan.

See also  Keterampilan Berbahasa Anak Usia Dini: Pentingnya Deteksi Dini dan Pengembangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *