Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks
Berita  

Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2025

Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2025


StandarBiaya Masukan (SBM) Tahun 2025
ditetapkan melalui Peraturan
Menteri Keuangan PMK (Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya
Masukan SBM Tahun Anggaran 2025

Berikut ini Penjelasan terakai
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggran
2025
Yang Bersifat Sebagai Batas Tertinggi berdasarkan lampiran 1 PMK
(Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2024

1. Honorarium Penanggung
Jawab Pengelola Keuangan

Honorarium
yang diberikan kepada PNS/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji
Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan
kepada seseorang yang diberi tugas sebagai Staf Pengelola Keuangan
(SPK)/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai
(PPABP).

Bagi
Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola dan melaksanakan kegiatan
yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN),
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan dengan ketentuan
alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.

Honorarium
Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan
berdasarkan besaran pagu yang dikelola masing-masing Penanggung Jawab Pengelola
Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan
ketentuan sebagai berikut:

a.
Kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu)
DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang
dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing
DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.

b.
Ketentuan jumlah SPK diatur sebagai berikut:

1)
Jumlah SPK yang membantu KPA:

a)
KPA yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK
paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP; dan

b)
KPA yang dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3
(tiga) orang termasuk PPABP.

2)
Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2
(dua) kali dari jumlah PPK.

c.
Dalam hal terdapat penggabungan PPK pada tahun berjalan, jumlah SPK untuk PPK
yang digabungkan diatur sebagai berikut:

1.
jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; dan

2.
besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK;

d.
Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola
Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari
pagu DIPA satuan kerja.

2. Honorarium Pengadaan
Barang/Jasa

a.
Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

Honorarium
diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA
sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia
barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-
purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam hal
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa telah menerima tunjangan fungsional pengelola
pengadaan barang/jasa, maka honorarium diberikan  sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran
Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

b.
Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan

1)
Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

2)
Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah
mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima
belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa
konsultansi konstruksi      dan      pekerjaan      konstruksi      terintegrasi).

c.
Honorarium Pengguna Anggaran

Honorarium
diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:

1)
menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan   langsung  
untuk   paket   pengadaan  
barang/konstruksi/jasa lainnya; atau

2)
menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk
paket pengadaan jasa konsultasi, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Ketentuan:

Pejabat
Pengadaan Barang/Jasa dan/atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan     hanya    
dapat     diberikan     paling    
banyak     sebesar Rp44.000.000,00
(empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun.

3.
Honorarium  Perangkat  Unit 
Kerja  Pengadaan  Barang 
dan  Jasa (UKPBJ)

Honorarium
diberikan kepada seseorang yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang
berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ. Yang dimaksud
dengan UKPBJ adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit
organisasi yang sudah ada. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi
tersendiri dan perangkat UKPBJ telah diberikan remunerasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium.

4.
Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Honorarium diberikan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat
yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

a.
jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan

b.
jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling
tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu PNBP fungsional yang telah
mendapatkan izin penggunaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5.
Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)

Honorarium
diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi
tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan
pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan 
pada  kementerian  negara/lembaga  sesuai 
dengan  unit akuntansi
masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun
terkomputerisasi.

SAI
terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan
Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Ketentuan mengenai jumlah pengelola
SAI adalah sebagai berikut:

a.
ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan

b.
ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang.

Ketentuan:

Kementerian/lembaga
tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana
Kegiatan dalam pengelolaan SAI.

6.
Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara

Honorarium
diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI di lingkungan
Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku
pengurus/penyimpan barang yang menghasilkan penerimaan negara berdasarkan surat
keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Jumlah
pejabat/pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/penyimpan
barang milik negara paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat Pengguna Barang
dan 2 (dua) orang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.

7.
Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan

Honorarium  diberikan 
kepada  seseorang  yang 
diberi  tugas  untuk menunjang kegiatan
penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa
sebagai pembantu peneliti/perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan
pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang.

Pemberian
honorarium pembantu peneliti/perekayasa dapat dibayarkan sepanjang tidak
duplikasi dengan pembayaran uang lembur dan uang makan lembur.

Catatan:

a.
Hanya   dapat   diberikan  
atau   dianggarkan   oleh  
K/L   yang melaksanakan aktivitas
di bidang riset dan inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

b.
Khusus  honorarium  pembantu 
lapangan,  dalam  hal 
ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi
daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat
dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.

c.
Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan
mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.

8. Honorarium Komite
Penelitian

Honorarium
diberikan kepada Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian
dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian yang dibentuk
dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan
penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite
Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian
memiliki masa kerja tertentu untuk memberikan penilaian pada penelitian yang
bersifat khusus/penugasan dan/atau penelitian kompetisi baik yang dilaksanakan
secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi.

Ketentuan:

a.
Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh K/L yang melaksanakan aktivitas di
bidang riset dan inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

b.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Komite Penilaian dan/atau

Reviewer
Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite
Etik Penelitian berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang riset/penelitian.

c.
Honorarium Komite Etik Penelitian hanya dapat diberikan untuk penelitian bidang
sosial humaniora, bidang hewan coba, bidang kesehatan, bidang kimia, dan bidang
tenaga nuklir.

d.
Pemberian honorarium hanya dapat diberikan paling banyak Rp1.500.000,00 (satu
juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan.

9. Honorarium
Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia

9.1
Honorarium Narasumber

Honorarium
yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota
Polri/TNI yang memberikan informasi/ pengetahuan/ kemampuan dalam kegiatan
Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/
Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis yang
dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi
secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar
negeri, dengan ketentuan:

a.
Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 (enam
puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual;

b.
Narasumber berasal dari:

1)
luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran
(BA) penyelenggara; atau

2)
dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker
penyelenggara;

c.
Honorarium narasumber hanya  dapat  diberikan 
oleh  satuan kerja penyelenggara;
dan

d.
Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.

9.2
Honorarium Moderator

Berdasarkan
PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM (Standar
Biaya Masukan) Tahun Anggaran 2025,
Honorarium   yang  
diberikan   kepada   Pegawai  
Aparatur   Sipil Negara/ Anggota
Polri/ TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas
sebagai moderator pada kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan
Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group
Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun
daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping
baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:

1. Moderator
berasal dari:

1)
luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran
(BA) penyelenggara; atau

2)
dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker
penyelenggara;

2.
Honorarium moderator hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara; dan

3.
Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.

9.3
Honorarium Pembawa Acara

Honorarium   yang  
diberikan   kepada   Pegawai  
Aparatur   Sipil Negara/ Anggota
Polri/ TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas  memandu acara dalam kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/
Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus  Group Discussion/ Kegiatan Sejenis yang dihadiri
oleh Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan paling rendah 300 (tiga
ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas kementerian negara/lembaga
lainnya/pihak lain baik dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring
(online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.

9.4
Honorarium Panitia

Honorarium   yang  
diberikan   kepada   Pegawai  
Aparatur   Sipil Negara/Anggota
Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas
pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan
Teknis/Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/
Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal
dari luar lingkup kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain serta
dilaksanakan secara luring (offline).

Dalam
hal pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan
Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/Focus Group
Discussion/Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal  dari Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, harus
dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan  besaran 
honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia, dengan
ketentuan:

a.
Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium 10% (sepuluh persen) dari jumlah
peserta yang hadir secara luring (offline) dengan mempertimbangkan efisiensi
dan efektivitas.

b.
Dalam hal jumlah peserta yang hadir secara luring (offline) kurang dari 40
(empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling
banyak 4 (empat) orang.

10. Honorarium Pemberi
Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara

10.1.
Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli

Honorarium
diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota
Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan
sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat
penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan.

Dalam
hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/saksi ahli tidak
memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/saksi
ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.

Kriteria
Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi
tugas untuk menghadiri dan memberikan informasi/keterangan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam
hal proses penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan membutuhkan saksi ahli
pakar/praktisi/profesional maka dapat diberikan honorarium yang mengacu pada
harga pasar.

10.2.
Honorarium Beracara

Honorarium
diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/ TNI
yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan
pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan
pemberian gaji dan tunjangan kinerja.

Kriteria
Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi
tugas untuk beracara mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Honorarium  ini 
dapat  diberikan  untuk 
kegiatan  yang  dilaksanakan secara luring (offline) maupun
daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.

11.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi

Honorarium
yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu,
penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi.
Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai
berikut:

a.
Sumber  pendanaan  satuan 
biaya  Honorarium  Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada
Lingkup Pendidikan Tinggi berasal dari PNBP.

b.
Dalam hal terdapat kekhususan, maka untuk keperluan dimaksud dapat menggunakan
sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.
Besaran satuan biaya dimaksud harus ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan   Lembaga/Pimpinan   Perguruan  
Tinggi   sesuai kemampuan keuangan
perguruan tinggi bersangkutan.

d.
Terhadap satuan biaya honorarium dosen/pegawai yang diberi tugas tambahan/tugas
khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 11.1, jabatan dimaksud harus
telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Hasil Akhir Seleksi Mahasiswa Indonesia ke Universitas Al-Azhar Mesir Tahun 2025 Diumumkan

e.
Terhadap satuan biaya honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik
dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada poin 11.2, berlaku untuk penugasan
yang melampaui perhitungan Beban Kerja Dosen (BKD) yang menjadi tugas wajib
dosen tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

 f. Terhadap satuan biaya lain-lain sebagaimana
dimaksud pada poin 11.3.a sampai dengan 11.3.f, berlaku bagi dosen dari luar
perguruan tinggi yang bersangkutan atau nondosen.

g.
Untuk pengajar nondosen, penyetaraannya diatur oleh masing- masing perguruan
tinggi.

h.
Penerapan satuan biaya dimaksud tidak diperkenankan adanya duplikasi dengan
pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

i.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi
dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun
daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.

j.
Penerapan satuan biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada
Lingkup Pendidikan Tinggi harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

12.
Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil

Honorarium
diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Nonpegawai Negeri Sipil yang
diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang
berwenang.

Dalam
hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada
satuan biaya poin 12.1 dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat
dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai upah minimum di
wilayah setempat dengan ketentuan:

a.
Lulusan SLTA diberikan paling tinggi sesuai upah  minimum di wilayah setempat;

b.
Sarjana Muda/DI/DII/DIII diberikan paling tinggi sebesar 114% (seratus empat
belas persen) dari upah minimum di wilayah setempat;

c.
Sarjana (S1) diberikan paling tinggi sebesar 124% (seratus dua puluh empat
persen) dari upah minimum di wilayah setempat; dan

d.
Master (S2) diberikan paling tinggi sebesar 133% (seratus tiga puluh tiga
persen) dari upah minimum di wilayah setempat.

13. Satuan Biaya Operasional
Penyuluh

Satuan
Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk
kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai
penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan.

14. Honorarium Rohaniwan

Honorarium
yang diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang
sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. Honorarium tersebut dapat
diberikan sepanjang merupakan tugas tambahan baik yang dilaksanakan secara
luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan
rekaman/hasil tapping.

15.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

15.1.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

Honorarium
yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan
Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam
suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.

Ketentuan
pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium setelah memenuhi seluruh
ketentuan sebagai berikut:

a.
mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;

b.
bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon
I/kementerian/lembaga/ instansi pemerintah lainnya;

c.
bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;

d.
khusus untuk pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan sepanjang
merupakan tugas tambahan di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan

e.
dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.

Terhadap  tim 
pelaksana  kegiatan  yang 
dibentuk  berdasarkan keputusan
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber
pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan
honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat
Setingkat Menteri.

15.2.
Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

Honorarium
yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan
administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim
pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana
kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk
menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri.

Jumlah
sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:

a.
paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan
oleh Presiden; atau

b.
paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh
Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

Ketentuan:

a.
Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, kementerian/lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan
efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi
suatu unit organisasi.

b.
Kementerian/lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar
melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan
pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan
sebagai berikut:

1)
Pengaturan batasan jumlah tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana
kegiatan secara akumulatif yang dapat diterima honorariumnya baik yang berasal
dari DIPA Kementerian/Lembaga yang bersangkutan maupun  dari DIPA Kementerian/Lembaga lainnya dalam 1
(satu) tahun adalah sebagai berikut:

Jabatan

Klasifikasi

I

II

III

Pejabat Negara, Pejabat Eselon
I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat
fungsional.

1

2

4

Keterangan:

Penjelasan
mengenai klasifikasi pengaturan jumlah tim di atas adalah sebagai berikut:

Klasifikasi
I  :  
Kementerian   negara/lembaga   yang

telah
menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai
tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih
besar atau sama dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maksimal 1
(satu) honor tim dalam 1 (satu) bulan.

Klasifikasi
II :   Kementerian   negara/lembaga   yang telah  
menerima   tunjangan   kinerja sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan
tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah) dan kurang dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maksimal 2
(dua) honor tim dalam 1 (satu) bulan.

Klasifikasi
III :   Kementerian   negara/lembaga   yang telah  
menerima   tunjangan   kinerja sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan
tertinggi kurang dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau belum
menerima tunjangan kinerja, maksimal 4 (empat) honor tim dalam 1 (satu) bulan.

2)
Untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu)
kementerian negara/lembaga, jumlah orang dalam tim tersebut dibatasi paling
banyak 25 (dua puluh lima) orang, sedangkan untuk tim yang keanggotaannya
berasal dari lintas kementerian negara/lembaga dapat lebih dari 25 (dua puluh
lima) orang dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan
negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan.

16. Honorarium Penyusunan
Jurnal

16.1. Honorarium Tim
Penyusunan Jurnal

Honorarium  tim 
penyusunan jurnal  dapat diberikan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan Pegawai Non Aparatur
Sipil Negara yang diberi tugas tambahan 
untuk menyusun dan menerbitkan jurnal baik cetak maupun elektronik
berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah
pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi
tersendiri.

Dalam
hal diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional/internasional dapat diberikan
honorarium kepada mitra bestari (peer review). sebesar Rp1.500.000,00 (satu
juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal.

16.4. Honorarium Pembuat
Artikel

Honorarium
Pembuat Artikel diberikan kepada seseorang yang diberi tugas tambahan untuk
berkontribusi dalam penulisan artikel pada Jurnal/Buletin/Majalah/Website,
berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Honorarium hanya dapat
diberikan dari unit penerbit Jurnal/Buletin/Majalah/Website.

17.
Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/  Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting
(Bilateral/ Regional/ Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan
Berskala Internasional

17.1.
Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/  Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official
Meeting (Bilateral/  Regional/ Multilateral)

Honorarium
penyelenggara sidang/konferensi internasional, konferensi     tingkat    
menteri,      senior      official      meeting (bilateral/ regional/ multilateral)
dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota
Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/ pesertanya
pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan surat keputusan
pejabat berwenang.

17.2.  Honorarium Penyelenggara Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/
Sarasehan Berskala Internasional

Honorarium     penyelenggara     workshop/seminar/sosialisasi/ sarasehan
berskala internasional dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur
Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara   
 kegiatan workshop/ seminar/ sosialisasi/
sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari pejabat
berwenang.

Kepada
panitia/penyelenggara dapat diberikan uang harian perjalanan dinas  dan/atau 
uang  harian  paket 
meeting  sesuai  surat 
perintah perjalanan dinas yang diterbitkan pejabat yang berwenang.

18.
Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi

Honorarium
Penyelenggara Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun/pembuat bahan ujian,
pengawas  ujian,  penguji atau pemeriksa hasil ujian pada
pendidikan tingkat dasar, dan menengah. Satuan biaya pengawas ujian sudah
termasuk uang transpor. Pemberian honorarium penyusun/pembuat bahan ujian,
penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru diberikan atas kelebihan beban
kerja guru dalam penyusunan/pembuatan bahan ujian, pengujian/atau
pemeriksaan  hasil  ujian 
yang  ditetapkan  sesuai 
dengan  ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pemberian
honorarium pemeriksa hasil ujian dikecualikan untuk ujian yang diperiksa
menggunakan mesin pemeriksa ujian.

Pada
tingkat pendidikan dasar dan menengah, honorarium pemeriksa hasil ujian tidak
diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal.

Sementara
untuk tingkat pendidikan tinggi, honorarium pemeriksa hasil ujian dapat
diberikan untuk ujian masuk penerimaan mahasiswa baru, ujian tengah semester,
ujian akhir semester, dan ujian akhir baik untuk ujian yang bersifat tertulis
maupun praktik

19. Honorarium Penulisan
Butir Soal Tingkat Nasional

19.1.
Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional

Honorarium
yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan
kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk
proses penyusunan soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional,
meliputi:

a.
soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional,
soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal
tes kompetensi akademik guru, soal Calon Pegawai Negeri Sipil, dan/atau

b.
soal yang bersifat penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat,
soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non
akademik, soal tes asesmen pegawai, dan soal kompetensi managerial kepala
sekolah.

Honorarium  Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional
diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau
fungsi untuk melakukan penulisan soal tingkat nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

19.2. Honorarium Telaah
Butir Soal Tingkat Nasional

Honorarium
yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan
dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil)
untuk proses telaah soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional
meliputi:

a.
soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional,
soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal
tes kompetensi akademik guru, soal akademik Calon Pegawai Negeri Sipil,
dan/atau

b.
soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang
mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik,
soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial kepala sekolah, dan soal
non akademik Calon Pegawai Negeri Sipil.

Honorarium
Telaah Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit
kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan telaah soal tingkat
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Honorarium
Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

20.1.
Honorarium Penceramah

Honorarium
penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil
Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing
experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan
pendidikan dan pelatihan baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun
daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping
dengan ketentuan sebagai berikut:

a.
berasal dari luar unit kementerian negara/lembaga penyelenggara; dan

b.
honorarium tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Eselon II ke atas/setara.

20.2.
Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara

Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja
penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja
penyelenggara baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring
(online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.

20.3.
Honorarium  Pengajar  yang 
berasal  dari  dalam 
satuan  kerja penyelenggara

Honorarium
dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja
penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya baik yang dilaksanakan
secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan
bukan rekaman/hasil taping. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas
kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

20.4.
Honorarium Penyusunan Modul Diklat

Honorarium
penyusunan modul diklat dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk
pelaksanaan diklat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

a.
Bagi  widyaiswara,  honorarium 
dimaksud  diberikan atas
kelebihan  beban  kerja 
wajib  widyaiswara  sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.
Satuan  biaya  ini 
diperuntukkan  bagi  penyusunan 
modul diklat baru atau penyempurnaan modul diklat lama dengan persentase
penyempurnaan substansi modul diklat paling sedikit 50% (lima puluh persen).

20.5.
Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat

Honorarium
dapat diberikan kepada panitia penyelenggara diklat yang melaksanakan fungsi
tata usaha diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang
menunjang penyelenggaraan diklat berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai
berikut:

a.
merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;

b.
dilakukan    secara    selektif  
dengan    mempertimbangkan urgensinya;
dan

Baca juga  Pedoman Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022

 c. jumlah panitia yang dapat diberikan
honorarium paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan
mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Dalam hal jumlah  peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang,
maka jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat)
orang.

Ketentuan:

a.
Jam  pelajaran  yang 
digunakan  untuk  kegiatan 
penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit.

b.
Honorarium  Panitia  Penyelenggara 
Kegiatan  Diklat  hanya 
dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring
(offline).

c.
Penghitungan lama kegiatan penyelenggaraan diklat berdasarkan jumlah hari tatap
muka (jalur pelatihan klasikal).

21.
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk
bagi Anggota Polri/TNI

21.1.
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Satuan
biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang
digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah
hari kerja.

21.2.
Uang Lauk Pauk Bagi Anggota Polri/TNI

Uang
lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk
kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah
hari kalender dalam bulan berkenaan.

Ketentuan:

Dalam
hal kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
berbeda dengan ketentuan Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan Uang Lauk Pauk Anggota Polri/TNI dalam Peraturan Menteri ini, maka
satuan biaya ini mengacu kepada hasil kesepakatan tersebut.

22.
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara

22.1.
Uang Lembur

Uang
lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan
kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

22.2.
Uang Makan Lembur

Uang
makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja
lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling
banyak 1 (satu) kali per hari.

23.
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil
Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

23.1
Uang Lembur

Uang
lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang
melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas
Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat
perintah dari pejabat yang berwenang.

23.2
Uang Makan Lembur

Uang
makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang
melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas
Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam
secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.

Ketentuan:

Satpam,
Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak
termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan
perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).

24.
Biaya Paket Data dan Komunikasi

Biaya
paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai
yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara
daring (online).

Pemberian
biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan
mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media
daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata
kelola yang baik dan akuntabilitas.

Kepada
mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan
masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat
insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi
sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan.

25.
Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam
Negeri

Satuan
biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri
merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengepakan dan
angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur
Sipil Negara yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang
berwenang.

Satuan
biaya ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pejabat
negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah
termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, dan biaya
angkutan barang dari tempat asal sampai dengan tujuan.

26.
Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri

Satuan
Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia
di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak
Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja
pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Pemberian
Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.
BBPA digunakan untuk membiayai biaya pendidikan formal mulai sekolah dasar
sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pascasarjana.

b.
Diberikan untuk anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase
Teknis/Atase Pertahanan  yang bekerja
pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang bersekolah pada
pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak
termasuk program pascasarjana.

c.
Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah
di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara
akreditasi-lokasi  perwakilan  Republik Indonesia di Luar Negeri tempat
orang tuanya bertugas).

d.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi:

1)
anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan
yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di  Luar 
Negeri  pada  negara 
yang termasuk  dalam perwakilan di
daerah/tempat rawan dan/atau berbahaya; dan

2)
anak-anak dari Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase
Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan (cross posting).

e.
Perwakilan Republik Indonesia yang termasuk dalam daerah rawan dan/atau
berbahaya dan Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase
Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan (cross posting) sebagaimana
dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

f.
Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran kementerian
negara/lembaga.

g.
Penggunaan   Satuan   Biaya  
BBPA   mengikuti   ketentuan  
yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

h.
Pemberian  BBPA  dilakukan 
dengan  menerapkan  prinsip 
efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

27.
Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Honorarium
yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk
untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam,
pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan
pejabat yang berwenang/ kontrak kerja, dengan ketentuan:

a.
Mekanisme pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

b.
Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa
pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak
termasuk seragam dan perlengkapan.

c.
Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan
kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

d.
Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu)
bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.

e.
Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi
daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat
dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.

28.
Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Satuan
biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya
keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota
Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam
negeri.

Dalam
hal perjalanan dinas membutuhkan lebih dari satu lokasi tujuan di  dalam 
kabupaten/kota  yang  sama, 
biaya  transpor  lokal 
dapat dibayarkan secara riil. Pada saat transpor lokal dibayarkan secara
riil, uang harian  yang dapat diberikan  yaitu 
sebesar 60%  (enam puluh persen)
dari satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri. Uang harian diklat
diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota  Polri/TNI/Pihak  Lain 
yang  diberikan  tugas 
untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dihadiri secara
tatap muka (jalur pelatihan klasikal) dan diselenggarakan di dalam kota yang
melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.

Uang
representasi diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota
lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan
pejabat eselon II yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, dan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi
pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.

29. Satuan Biaya Uang Harian
Perjalanan Dinas Luar Negeri

Beradasarkan
PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM (Standar
Biaya Masukan) Tahun Anggaran 2025,
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan
Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat
Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam
menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk
uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan. Besaran
uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik
Indonesia bersangkutan berkedudukan. Contoh: Uang harian bagi pejabat/pegawai
yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada
uang harian negara Kenya.

Catatan:

a.
Golongan  uang  harian 
untuk  Perjalanan  Dinas 
yang  bersifat rombongan dan tidak
terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang
memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 (satu)
tempat penginapan yang sama.

b.
Dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan tidak
memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama, diatur
sebagai berikut:

1)
masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat di
atasnya; atau

2)
dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di
atasnya.

c.
Dalam hal uang harian tidak mencukupi untuk biaya penginapan pada kegiatan tertentu
yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, maka uang harian
dapat dibayarkan setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
besaran uang harian perjalanan dinas Luar Negeri, sedangkan biaya penginapan
dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.

30. Satuan Biaya Penginapan
Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Satuan
biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang
digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan
dinas dalam negeri.

Dalam
pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang
sah.

Untuk
Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan
Lembaga Setingkat Menteri kepada ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan
Lembaga Setingkat Menteri dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam
hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari
satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri, maka
ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/P.l impinan Lembaga Setingkat Menteri
tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada
hotel/penginapan dimaksud. Dalam hal biaya penginapan tidak mencukupi untuk
pelaksanaan kegiatan tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan, biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.

31. Satuan Biaya
Rapat/Pertemuan di Luar Kantor

31.1. Satuan Biaya Paket
Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor

Satuan
biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang
digunakan untuk kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan
di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara
intensif dan bersifat koordinatif yang paling kurang melibatkan peserta dari
kementerian/lembaga lainnya/instansi/masyarakat yang terkait pelaksanaan tugas
dan fungsi

Satuan
biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi
dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:

a.
kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/setingkat Menteri
adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat Menteri/setingkat
Menteri;

b.
kegiatan  rapat/pertemuan  di 
luar  kantor  pejabat 
eselon I/eselon II/Pejabat Fungsional Utama adalah kegiatan
rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon I/eselon II/ Pejabat Fungsional
Utama/yang disetarakan; dan

c.
kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon III ke bawah adalah
kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon III/yang disetarakan.

Satuan
biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor

menurut
lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:

a.
Paket Fullboard

Satuan
biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang
diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.

b.
Paket Fullday

Satuan
biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang
diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap.

c.
Paket Halfday

Satuan
biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang
diselenggarakan di luar kantor paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap.

Ketentuan:

a.
Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:

1)
Untuk pejabat eselon II ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang.

2)
Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua)
orang.

b.
Satuan   biaya   paket  
fullboard    ini   digunakan  
untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan
akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan
biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana dimaksud pada
huruf a angka 1). dapat diberikan sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari satuan
biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.

c.
Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan
yang dilakukan secara intensif harus menggunakan satuan biaya ini.

d.
Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, KPA agar selektif dalam melaksanakan
rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday) dan
mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara serta harus tetap
mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib,
taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.

Baca juga  Materi Sosialisasi Penerapan EDM ERKAM V2

31.2. Satuan Biaya Uang
Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor

Uang
Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang
digunakan untuk pengalokasian uang harian peserta dan panitia kegiatan
fullboard dan fullday yang diselenggarakan di luar kantor dan diberikan untuk
yang hadir secara luring (offline). Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor
dalam bentuk kegiatan halfday tidak diberikan uang harian.

Kepada  panitia 
(karena  faktor  transportasi 
dan/atau  guna mempersiapkan
pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta
(karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk
berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya
penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah
pelaksanaan kegiatan.

32. Satuan Biaya Tiket
Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)

Satuan  biaya tiket perjalanan dinas pindah  luar negeri 
merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pembelian
tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk 1 (satu) kali
jalan (one way). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk
airport tax serta biaya retribusi lainnya.

Satuan
biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota
Polri/TNI dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri atau sebaliknya.

Ketentuan:

Untuk
biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross- posting) mengikuti
ketentuan sebagai berikut:

a.
besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross- posting)
dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel
dan ditetapkan oleh KPA/PPK; dan

b.
penetapan    besaran    biaya   
tiket    perjalanan    dinas   
pindah antarperwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan
prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan
negara.

33. Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri

Satuan
Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan
tambahan penghasilan.

34. Satuan Biaya Makanan
Penambah Daya Tahan Tubuh

Satuan
biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan
untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat
menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang
dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.

35. Satuan Biaya Sewa
Kendaraan

a.
Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil

Satuan
biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya
yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6
(enam)/bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus besar untuk kegiatan yang sifatnya
insidentil (tidak bersifat terus-menerus).

Satuan
biaya ini diperuntukkan bagi:

1) Pejabat
Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri

di
tempat tujuan; atau

2) pelaksanaan     kegiatan     yang    
membutuhkan     mobilitas

tinggi/berskala
besar dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan
efisien.

Ketentuan:

1) Satuan
biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.

2) Satuan
biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam satuan biaya ini adalah untuk
kendaraan yang berkapasitas paling banyak 7 (tujuh) seat.

3) Dalam  hal 
diperlukan  kendaraan  roda  4  (empat) 
dengan

kapasitas
melebihi 7 (tujuh) seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus
lima puluh persen) dari satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat).

4) Bagi
Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga setingkat Menteri dalam hal
diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kelas/satuan biaya lebih tinggi,
dapat mengacu ke harga pasar/bersifat at cost.

b.
Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/atau Lapangan Satuan  biaya 
sewa  kendaraan  operasional 
pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan merupakan satuan biaya yang
digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan
sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui
pembelian.

Dalam
pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib
melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan
yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan
pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh
karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan.

Catatan:

1)
Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor
dan/atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah
efektivitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas
pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana
kebutuhan baik dari segi jumlah, spesifikasi, maupun ketentuan lain yang diatur
pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar barang dan standar kebutuhan
barang milik negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2)
Penggunaan    satuan    biaya   
sewa    kendaraan    operasional pejabat/operasional kantor
dan/atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah
efektivitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas
pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana
kebutuhan yang mengacu pada standar barang dan standar kebutuhan untuk
penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/operasional kantor dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

3)
Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau
lapangan dapat diperuntukkan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan
pejabat/operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.

4)
Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau
lapangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa.

36. Satuan Biaya Pengadaan
Kendaraan Dinas

Satuan
biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk
kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional
kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.

Bagi  satuan 
kerja  baru  yang 
sudah  ada  ketetapan 
dari  Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan
secara bertahap sesuai dana yang tersedia.

Dalam
hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa
kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi.

Khusus
untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi
pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan
pemerintah terkait fasilitas KBLBB.

Standar
Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang
berlaku.

37. Satuan Biaya Pengadaan
Pakaian Dinas

Satuan
biaya pengadaan pakaian dinas  merupakan
satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas
termasuk ongkos jahit yang meliputi:

a. Satuan
Biaya Pakaian Dinas Dokter

Satuan
biaya pakaian dinas dokter diperuntukkan bagi dokter yang bekerja di instansi
pemerintah dan diberikan paling banyak 1 (satu) potong jas per tahun yang
penyediaannya dilaksanakan secara selektif.

b. Satuan
Biaya Pakaian Dinas Perawat

Satuan
biaya pakaian dinas perawat diperuntukkan bagi perawat yang bekerja di instansi
pemerintah  dan diberikan paling banyak 2
(dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.

c. Satuan
Biaya Pakaian Dinas Pegawai

Satuan
biaya pakaian dinas pegawai 
diperuntukkan bagi pegawai dan diberikan paling banyak 2 (dua) setel per
tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai
berikut:

1)
harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan
kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian dinas pegawai; dan

2)
dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan
yang mewajibkan penggunaan pakaian dinas pegawai, biaya pakaian dinas pegawai
dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan:

Satuan
biaya pakaian dinas pegawai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini
diperuntukkan untuk pakaian dinas harian. Dalam hal diperlukan pengadaan
pakaian dinas lain seperti Pakaian Dinas Lapangan (PDL) atau Pakaian Dinas
Upacara (PDU), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1)
PDL dapat diberikan paling tinggi sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari
satuan biaya pengadaan pakaian dinas pegawai;

2)
PDU dapat diberikan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen) dari satuan
biaya pengadaan pakaian dinas pegawai; dan

3)
Dalam pelaksanannya, pemberian PDU dan PDL dilakukan secara selektif dan
bertahap dengan memperhitungkan pengadaan pakaian dinas pegawai.

d.
Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna Satuan biaya pakaian seragam
mahasiswa/taruna diperuntukkan bagi mahasiswa/taruna pada pendidikan kedinasan
di bawah kementerian negara/lembaga tertentu dan diberikan paling banyak 2 (dua)
setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan
ketentuan sebagai berikut:

1)
harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan
kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna; dan

2)
dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan
yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna, biaya pakaian
seragam mahasiswa/taruna dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

e.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Satuan
biaya pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukkan
bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan
surat keputusan KPA, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun
yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.

f.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam

Satuan
biaya pakaian kerja satpam diperuntukkan bagi satpam, sudah termasuk
perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit,
kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya) dan dapat diberikan paling
banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.

38. Satuan Biaya Konsumsi
Rapat/Pertemuan

Satuan
biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk
kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk
rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/ eselon I/ setara maupun
untuk rapat biasa  dan dilaksanakan
secara luring (offline) paling singkat selama 2 (dua) jam. Rapat koordinasi tingkat
menteri/eselon  I/setara adalah rapat
koordinasi yang pesertanya menteri/eselon I/pejabat yang setara. Catatan:

Khusus
untuk kegiatan rapat harus memedomani ketentuan sebagai berikut:

a.
Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan  jika melibatkan  unit eselon 
I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.

b.
Konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan
satker/eselon II lainnya/setara.

c.
Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.

39.
Satuan Biaya Konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Satuan  biaya 
konsumsi  Kegiatan  Pendidikan 
dan  Pelatihan  (Diklat) merupakan  satuan 
biaya  yang  digunakan 
untuk  kebutuhan  biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk
minuman untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dilaksanakan
secara klasikal (tatap muka).

Catatan
Umum Lampiran I:

Kementerian
negara/lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar
melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:

1.
pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/
Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group
Discussion/Pelatihan/Kegiatan Sejenis agar dapat dilakukan secara selektif dan
diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online) melalui
teknologi informasi yang tersedia;

2.
pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat
prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan
secara daring (online);

3.
pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan dilakukan secara aktif oleh
Aparat Pengawas Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan;

4.
pada  prinsipnya,  pertanggungjawaban  atas 
biaya  transportasi  dalam rangka perjalanan dinas menggunakan
bukti riil (at cost);

5.
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas perjalanan dinas mengacu pada
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas; dan

6.
untuk satuan biaya pengadaan kendaraan operasional bus, sewa kendaraan,
pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2 (dua),
pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (empat),  pengadaan pakaian dinas, dan konsumsi rapat
pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menjadi sebagai
berikut:

No.

Provinsi

Kabupaten

Toleransi

1.

Sumatra

Barat

Kep. Mentawai

133%

dari satuan biaya

Provinsi Sumatra

Barat

2.

Kepulauan

Riau

Kep. Anambas

130%

dari satuan biaya

Provinsi Kepulauan Riau

3.

Papua Barat

Pegunungan

Arfak

132%

Dari satuan biaya

Provinsi Papua Barat

4.

Papua

Memberamo

Raya

139%

Dari satuan biaya

Provinsi Papua

5.

Papua

Pegunungan

Pegunungan

Bintang

133%

Dari satuan biaya

Provinsi Papua

Pegunungan

Tolikara

157%

Memberamo

Tengah

161%

Yalimo

156%

Lanny Jaya

145%

6.

Papua

Tengah

Puncak Jaya

286%

dari satuan biaya

Provinsi Papua Tengah

Paniai

160%

Puncak

320%

Dogiyai

147%

Intan Jaya

310%

Deiyai

61%

a. OJ : Orang/Jam

b. OH : Orang/Hari

c. OB : Orang/Bulan

d. OT : Orang/Tahun

e. OP : Orang/Paket

f. OK : Orang/Kegiatan

g. OR : Orang/Responden

h. Oter : Orang/Terbitan

i. OJP : Orang/Jam Pelajaran

Selengkapnya silahkan
download dan baca PMK Nomor 39 Tahun2024 Tentang SBM (Standar Biaya Masukan) Tahun Anggaran 2025

Demikian informasi tentang PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM (Standar
Biaya Masukan) Tahun Anggaran 2025.
Semoga ada manfaatnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *