MATERILENGKAP, PPPK – Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022. Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
I. DISTRIBUSI RINCIAN ALOKASI FORMASI
II. KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II)
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
3. Pelamar Lainnya
III. PERSYARATAN UMUM
- Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
- Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
- Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
IV. PERSYARATAN KHUSUS
- Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
- Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
- Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
- Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
- Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
- Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.
V. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
1. Tata Cara Pendaftaran
A. Pembuatan Akun pada SSCASN
B. Pemilihan Formasi
2. Dokumen Persyaratan Umum
- Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
- Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
- Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
- Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
- Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
- Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);
- Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);
- Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- (contoh terlampir);
- Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir); dan
- Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,-; (contoh terlampir).
3. Dokumen Persyaratan Khusus
- Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Guru;
- Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada);
- Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada formasi umum;
- Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada);
- Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Penyuluh Agama; dan
- Asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
- Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
VI. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
VII. TAHAPAN SELEKSI
- Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60%
- Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%
VIII. SISTEM SELEKSI
- Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara persyaratan administrasi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman;
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi pada masa sanggah;
- Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian dan mengikuti tahapan seleksi kompetensi;
- Kelulusan seleksi kompetensi didasarkan pada hasil seleksi kompetensi yang diatur sesuai dengan ketentuan;
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi kompetensi pada masa sanggah; dan
- Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dapat mengajukan usul penetapan Nomor Induk sesuai dengan ketentuan.
IX. KETENTUAN LAIN
- Seluruh pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar;
- Bagi pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasannya dan wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar yang bertujuan untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui tautan (link) pendaftaran SSCASN pada saat pendaftaran;
- Bagi pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, dikecualikan dalam kondisi force majeur dinyatakan gugur/diskualifikasi;
- Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan telah ditetapkan Nomor Induk PPPK lalu mengundurkan diri, maka dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang disetorkan melalui kas negara serta dibatalkan kelulusannya dan tidak dapat melamar pada periode Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK berikutnya;