MATERILENGKAP.MY.ID – Berikut Ini Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Utama. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan, bahwa yang dimaksud dengan:
Penata Perizinan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Perizinan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Penata Perizinan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada Instansi Pemerintah.
Penata Perizinan sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Penata Perizinan Ahli Pertama,
- Penata Perizinan Ahli Muda,
- Penata Perizinan Ahli Madya, dan
- Penata Perizinan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan yaitu melaksanakan Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Perizinan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Penata Perizinan Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- perencanaan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada masyarakat; dan
- pengawasan penyelenggaraan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
Subunsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud, meliputi:
- perencanaan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan, meliputi:
- persiapan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- pengembangan sistem pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; dan
- pengkajian biaya penyelenggaraan pelayanan dan simulasi biaya keluaran proses Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
- pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan, terdiri atas pengelolaan informasi;
- penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada masyarakat, meliputi:
- kajian partisipasi masyarakat pada pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- pelaksanaan penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada masyarakat; dan
- penyusunan konsep pengelolaan pengaduan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
- pengawasan penyelenggaraan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan, meliputi:
- pengawasan kinerja penyelenggara pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- pengawasan kinerja organisasi;
- pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
- pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan
- pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Perizinan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan.
BACA JUGA: UNDUH PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN PPPK GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022
Berikut kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Perizinan Ahli Utama, meliputi:
- merumuskan perkiraan kebutuhan biaya keluaran proses Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengkaji akses informasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- merumuskan risalah informasi baru dalam pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- mengevaluasi hasil layanan konsultasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- mengkaji kebutuhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- mengkaji dampak Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang diberikan terhadap kualitas kehidupan masyarakat;
- mengkaji perubahan daya saing wilayah terhadap pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- merumuskan hasil advokasi teknis pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- merumuskan hasil mediasi, konsiliasi, atau ajudikasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
- merumuskan konsep hasil pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan hasil verifikasi dalam pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; dan
- mengevaluasi indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan.
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penata Perizinan Ahli Utama, meliputi:
- dokumen perkiraan kebutuhan biaya keluaran proses Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- dokumen kajian akses informasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan,
- dokumen risalah informasi baru dalam pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan,
- laporan hasil evaluasi layanan konsultasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan,
- dokumen kajian kebutuhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan,
- dokumen kajian dampak Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang diberikan terhadap kualitas kehidupan masyarakat,
- dokumen kajian perubahan daya saing wilayah terhadap pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan,
- dokumen hasil advokasi teknis pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan,
- dokumen hasil mediasi, konsiliasi, atau ajudikasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan,
- dokumen konsep hasil pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan hasil verifikasi dalam pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan, dan
- laporan evaluasi indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Utama