Daftar Isi
Perdirjen GTK tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
Materilengkap.my.id – Perdirjen GTK tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
Pendahuluan
Dalam upaya mewujudkan pendidikan berkualitas yang berfokus pada peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudtristek) telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran kunci Pengawas Sekolah dalam mendorong transformasi pendidikan di Indonesia.
Dasar Hukum
Perdirjen GTK ini didasarkan pada beberapa dasar hukum penting:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Undang-Undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar pendidikan di Indonesia.
-
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: Undang-Undang ini menekankan pentingnya pengembangan perpustakaan sebagai sumber informasi penting dalam pendidikan.
Peran Pengawas Sekolah
Perdirjen GTK ini menekankan peran penting Pengawas Sekolah dalam implementasi Kebijakan Merdeka Belajar dengan alasan sebagai berikut:
a. Transformasi Pendidikan: Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, perlu adanya transformasi pendidikan yang difasilitasi oleh Pengawas Sekolah.
b. Pendampingan: Pengawas Sekolah diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada Kepala Sekolah dalam mendukung implementasi kebijakan merdeka belajar.
Ketentuan Umum
Berikut ini adalah ketentuan umum yang diatur dalam Perdirjen GTK tentang peran Pengawas Sekolah:
-
Definisi Pengawas Sekolah: Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
-
Kepala Sekolah: Kepala Sekolah adalah guru yang memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan, termasuk berbagai jenjang seperti taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan lainnya.
-
Komunitas Belajar: Komunitas Belajar adalah kelompok pendidik dan tenaga kependidikan yang belajar bersama-sama dan berkolaborasi dengan tujuan yang jelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
-
Pendampingan: Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah dalam mendampingi Kepala Sekolah dalam upaya peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan.
-
Satuan Pendidikan: Satuan Pendidikan mencakup berbagai jenjang, seperti taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan pendidikan luar biasa.
Tujuan Pendampingan
Kegiatan Pendampingan Pengawas Sekolah memiliki beberapa tujuan, yaitu:
a. Menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
b. Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
c. Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan.
d. Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Prinsip Pendampingan
Dalam menjalankan peran Pengawas Sekolah, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Profesional: Pendampingan harus dilakukan secara profesional dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada Satuan Pendidikan.
b. Terencana dan strategis: Pendampingan harus direncanakan dengan baik dan memiliki tujuan yang terukur dalam jangka waktu tertentu.
c. Bertahap dan mandiri: Pendampingan dilakukan sesuai dengan kemampuan Satuan Pendidikan dan melibatkan Komunitas Belajar.
d. Kolaborasi: Pendampingan harus melibatkan semua pihak, termasuk Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan warga Satuan Pendidikan.
e. Asimetris: Pendampingan harus memperhatikan perbedaan kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan.
f. Kesetaraan: Pendampingan dilakukan dalam relasi setara antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah dampingannya.
g. Berbasis evaluasi: Pendampingan harus didasarkan pada evaluasi dan refleksi berkala untuk memastikan peningkatan kualitas pembelajaran.
Siklus Pendampingan
Kegiatan Pendampingan Pengawas Sekolah dilaksanakan dalam siklus yang meliputi beberapa tahapan:
a. Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan.
b. Pendampingan terhadap perencanaan program Satuan Pendidikan.
c. Pendampingan terhadap pelaksanaan program Satuan Pendidikan.
d. Pelaporan Pendampingan.
Pelaporan Pendampingan digunakan sebagai panduan untuk menyusun perencanaan Pendampingan pada tahun berikutnya. Panduan pelaksanaan siklus Pendampingan diterbitkan oleh Direktur yang membidangi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Kesimpulan
Melalui Perdirjen GTK tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan, Pengawas Sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong transformasi pendidikan. Dengan melakukan Pendampingan yang profesional dan berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, Pengawas Sekolah dapat membantu mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berpusat pada peserta didik, sesuai dengan visi Kebijakan Merdeka Belajar. Dalam era digital ini, peran mereka akan semakin krusial dalam menghadirkan pendidikan yang relevan dan berdaya saing di Indonesia.