Kemenag Terbitkan SE Sekjen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah dan Guru PAI

Kemenag Terbitkan SE Sekjen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah dan Guru PAI
Kemenag Terbitkan SE Sekjen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah dan Guru PAI

Materilengkap.my.id –  Kemenag Terbitkan SE Sekjen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah dan Guru PAI – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (SE Sekjen) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik serta menjamin mutu layanan pendidikan di bawah naungan Kemenag.

Latar Belakang Diterbitkannya SE Sekjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2025

Surat Edaran ini diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan utama, di antaranya:

  1. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    Undang-Undang ini menyatakan bahwa guru merupakan tenaga profesional yang wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

  2. Mutu Layanan Pendidikan
    Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan di tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, setiap guru yang bertugas harus memiliki sertifikat pendidik.

  3. Masih Banyak Guru yang Belum Bersertifikat
    Hingga saat ini, masih terdapat guru yang telah aktif mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Tujuan SE Sekjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2025

Surat Edaran ini bertujuan untuk:

  • Menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru bagi tenaga pendidik di lingkungan Kemenag.

  • Memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang bersertifikat.

  • Meningkatkan standar mutu layanan pendidikan di madrasah dan sekolah berbasis pendidikan agama Islam.

Baca juga  PPG Daljab Kemenag 2025: Transformasi Pendidikan Guru dengan Pola Baru

Ruang Lingkup SE Sekjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2025

SE Sekjen ini mengatur pelaksanaan program PPG bagi guru dalam jabatan yang mengajar mata pelajaran pendidikan agama Islam serta guru madrasah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketentuan dalam SE Sekjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2025

Beberapa ketentuan penting dalam SE Sekjen ini antara lain:

  1. Guru yang telah mengajar minimal satu tahun sebelum 1 Juli 2023

    • Berhak mengikuti PPG Dalam Jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Guru yang diangkat setelah 30 Juni 2023

    • Wajib mengikuti PPG Prajabatan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk Kemenag dengan biaya mandiri.

  3. Larangan Mengangkat Guru Tanpa Sertifikat Pendidik Setelah 31 Desember 2024

    • Satuan pendidikan formal tingkat PAUD, dasar, dan menengah tidak diperbolehkan mengangkat calon guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik setelah batas waktu ini.

  4. Mekanisme Pengangkatan Calon Guru Jika Kebutuhan Belum Terpenuhi

    • Jika kebutuhan guru bersertifikat belum terpenuhi, satuan pendidikan dapat mengangkat calon guru yang belum memiliki sertifikat dengan ketentuan wajib mengikuti PPG Prajabatan paling lambat 31 Desember 2025 dengan biaya mandiri.

  5. Tanggung Jawab LPTK

    • LPTK wajib menyelenggarakan PPG Prajabatan bagi calon guru dengan tenggat waktu paling lambat 30 September 2025.

  6. Sanksi bagi Guru yang Tidak Menyelesaikan PPG

    • Guru yang tidak menyelesaikan PPG akan diberhentikan sebagai calon guru dan dilarang mengajar hingga memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kesimpulan

Diterbitkannya SE Sekjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2025 ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di madrasah dan sekolah berbasis pendidikan agama Islam. Dengan adanya aturan ini, diharapkan setiap guru dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan sehingga mutu pendidikan di Indonesia semakin meningkat.

Baca juga  Persiapan Penerbitan E-Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2025: Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik

Untuk informasi lebih lanjut dan akses dokumen resmi, Anda dapat mengunduh SE Sekjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2025 melalui tautan berikut: Download SE Sekjen Kemenag 2025.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pendidik dan pihak terkait dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *