Pengertian Salat Jamak
Salat jama artinya salat fardu yang dikumpulkan atau digabungkan.
Maksudnya salat jamak menggabungkan dua salat fardu dan mengerjakannya dalam satu waktu saja.
Salat jamak boleh dilaksanakan pada waktu salat yang pertama (jama taqdim) maupun pada waktu salat yang kedua (jama ta’khir).
Hukum salat jama adalah boleh bagi orang yang berada pada kondisi darurat, seperti dalam perjalanan jauh.
Ketentuan ini sesuai hadis Rasulullah saw.
“Dari Anas r.a., ia berkata: Apabila Nabi Muhammad saw, hendak menjama antara dua salat ketika dalam perjalanan, beliau mengakhirkan salat Zuhur hingga awal waktu Asar, kemudian beliau menjama antara keduanya.” (H.R. Muslim).
1. Salat Jama Taqdim
Salat jama taqdim adalah salat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua salat fardu dan dilaksanakan pada waktu salat fardu yang pertama.
Contoh, salat Zuhur dan salat Asar dilaksanakan pada waktu zuhur, demikian juga salat Magrib dan salat Isya dilaksanakan pada waktu Magrib.
Cara melaksanakan salat jama taqdim adalah mendahulukan salat fardu yang pertama lalu salat yang kedua, berniat jama taqdim, dan mengerjakannya berturut-turut tidak boleh diselingi dengan perbuatan lain.
Setelah selesai melaksanaka salat Zuhur langsung melaksanakan salat Asar begitu juga setelah melaksanakan salat Magrib langsung melaksanakan salat Isya.
2. Salat Jama Ta’khir
Salat jama ta’khir adalah salat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua salat fardu dan dilaksanakan pada waktu yang kedua atau terakhir.
Contoh, salah Zuhur dan salat Asar dilaksanakan pada waktu salat Asar, demikian juga salat Magrib dan salat Isya dilaksanakan pada waktu salat Isya.
Dalam tata cara pelaksanaan salah jama ta’hir tidak diisyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
Jika kalian hendak melaksanakan salat jama ta’khir, berniatlah akan mengerjakan kedua salat fardu itu dengan cara dijama.
Pelaksanaan dua salat fardu tersebut dilakukan secara berturut-turut tidak boleh diselingi perbuatan lain. Setelah selesai melaksanakan salat Asar langsung melaksanakan salat Zuhur begitu juga setelah melaksanakan salat Isya langsung melaksanakan salat Magrib.
Atau sebaliknya, setelah selesai melaksanakan salat Zuhur langsung melaksanakan salat Asar begitu juga setelah melaksanakan salat Magrib langsung melaksanakan salat Isya.
Syarat melaksanakan salat jama adalah sebagai berikut:
- Pada saat sedang melakukan perjalanan jauh, jarak tempuhnya tidak kurang dari 80,640 km
- Perjalanan yang dilakukan bertujuan baik, bukan untuk kejahatan dan maksiat
- Sakit atau dalam kesulitan
- Salat yang dijama salat adaan (tunai) bukan salat qada
- Berniat men-jama ketika takbiratul ikram