Materilengkap.my.id – Permendagri Nomor 2 Tahun 2025: Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem pembinaan dan pengawasan yang berbasis prioritas dan risiko, sekaligus sebagai implementasi dari Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Definisi Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan dokumen acuan bagi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah Daerah dalam merancang strategi pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 mencakup berbagai aktivitas pembinaan dan pengawasan yang akan diterapkan selama tahun 2025.
Sasaran dan Fokus Pembinaan serta Pengawasan
Sasaran Pembinaan dan Pengawasan adalah kondisi yang ingin dicapai untuk mendukung pembangunan nasional. Adapun Fokus Pembinaan dan Pengawasan mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mencapai target kinerja pembangunan serta mendukung program prioritas nasional.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, perencanaan pembinaan dan pengawasan terdiri dari:
-
Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah
-
Fokus Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah
-
Jadwal Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
Sasaran pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Sedangkan fokusnya dirancang berdasarkan prioritas dan risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Komponen Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025
Untuk memastikan efektivitas program ini, perencanaan pembinaan dan pengawasan dijabarkan dalam:
-
Pembinaan dan pengawasan umum terkait arah kebijakan pembangunan nasional.
-
Pembinaan dan pengawasan teknis yang berfokus pada urusan wajib pelayanan dasar.
-
Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.
Uraian lebih lengkap mengenai perencanaan ini dapat ditemukan dalam Lampiran Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari regulasi tersebut.
Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025
Program kerja ini disusun dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi pejabat fungsional auditor dan pengawas urusan pemerintahan daerah. Program ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri untuk lingkup Kementerian Dalam Negeri, serta melalui Keputusan Kepala Daerah untuk lingkup pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.
Sumber Pendanaan
Pendanaan untuk pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 bersumber dari:
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota
Pemberlakuan dan Pengundangan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh masyarakat luas.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh dan baca Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 terkait perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.