Pengertian Kurikulum dan Implementasinya di Dunia Pendidikan Indonesia. Dalam dunia pendidikan, istilah kurikulum memegang peranan penting sebagai pedoman dalam proses belajar mengajar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), kurikulum didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran, serta metode yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran demi mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka: Status dan Penerapan
Saat ini, Indonesia masih memberlakukan dua kurikulum nasional, yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kedua kurikulum ini tetap berlaku secara paralel tanpa ada perubahan signifikan. “Sekarang ini masih berlaku dua kurikulum nasional, yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Kedua kurikulum itu sekarang masih tetap berlaku dan tidak kita lakukan perubahan,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Deep Learning: Pendekatan Baru dalam Pembelajaran
Di tengah penerapan kedua kurikulum tersebut, pemerintah sedang mempersiapkan penerapan pendekatan deep learning dalam proses pembelajaran. Menurut Abdul Mu’ti, kajian mengenai pendekatan ini telah selesai dilakukan. “Deep learning akan diterapkan baik di sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka,” jelasnya. Sebelum implementasi, para guru akan diberikan pelatihan khusus untuk memastikan metode ini dapat diaplikasikan secara efektif di sekolah.
Prinsip dan Isi Kurikulum
UU Sisdiknas juga menegaskan prinsip pengembangan kurikulum yang berlandaskan pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan:
- Peningkatan iman dan takwa;
- Peningkatan akhlak mulia;
- Pengembangan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
- Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
- Tuntutan pembangunan nasional dan daerah;
- Kebutuhan dunia kerja;
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- Dinamika perkembangan global.
Pasal 37 UU Sisdiknas menetapkan mata pelajaran wajib untuk pendidikan dasar dan menengah, seperti pendidikan agama, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam dan sosial, serta muatan lokal. Sementara itu, kurikulum pendidikan tinggi hanya memuat pendidikan agama, kewarganegaraan, dan bahasa.
Kerangka Dasar Kurikulum
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Pengembangan kurikulum dilakukan oleh setiap satuan pendidikan di bawah pengawasan dinas pendidikan setempat. Untuk pendidikan tinggi, perguruan tinggi bertanggung jawab mengembangkan kurikulum sesuai standar nasional pendidikan dan kebutuhan program studi masing-masing.
Kesimpulan
Kurikulum adalah komponen vital dalam sistem pendidikan yang dirancang untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dengan adanya Kurikulum 2013, Kurikulum Merdeka, dan rencana penerapan deep learning, diharapkan mutu pendidikan di Indonesia semakin meningkat. Semoga artikel ini memberikan wawasan bermanfaat bagi pembaca mengenai pentingnya kurikulum dalam dunia pendidikan.