Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

SK Penetapan Hasil Akreditasi BAN-SM Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2022

MATERILENGKAP.MY.IDSK Penetapan Hasil Akreditasi BAN-SM Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2022

RASIONAL

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

TUJUAN

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

HASIL AKREDITASI S/M

Penetapan 1: (Diumumkan pada 18 April 2022)
Meliputi Provinsi: Banten (Tahap 1: 28 S/M), DI Yogyakarta (Tahap 1: 12 S/M), Jambi (Tahap 1: 12 S/M), Jawa Barat (Tahap 1: 100 S/M), Jawa Tengah (Tahap 1: 27 S/M), Maluku Utara (Tahap 1: 12 S/M), Riau (Tahap 1: 45 S/M), dan Sumatera Barat (Tahap 1: 12 S/M) .
Penetapan 2: (Diumumkan pada 9 Mei 2022)
Meliputi Provinsi:
Aceh (Tahap 1: 20 S/M)
Bali (Tahap 1: 8 S/M)
Bengkulu (Tahap 1: 12 S/M)
DKI Jakarta (Tahap 1: 12 S/M)
Gorontalo (Tahap 1: 5 S/M)
Jawa Timur (Tahap 1: 63 S/M)
Kalimantan Barat (Tahap 1: 15 S/M)
Kalimantan Selatan (Tahap 1: 12 S/M)
Kalimantan Tengah (Tahap 1: 12 S/M)
Kalimantan Timur (Tahap 1: 10 S/M)
Kalimantan Utara (Tahap 1: 12 S/M)
Kepulauan Bangka Belitung (Tahap 1: 11 S/M)
Kepulauan Riau (Tahap 1: 12 S/M)
Lampung (Tahap 1: 37 S/M)
Maluku (Tahap 1: 25 S/M)
Nusa Tenggara Barat (Tahap 1: 25 S/M)
Nusa Tenggara Timur (Tahap 1: 20 S/M)
Papua (Tahap 1: 25 S/M)
Papua Barat (Tahap 1: 12 S/M)
Sulawesi Barat (Tahap 1: 5 S/M)
Sulawesi Selatan (Tahap 1: 25 S/M)
Sulawesi Tengah (Tahap 1: 12 S/M)
Sulawesi Tenggara (Tahap 1: 15 S/M)
Sulawesi Utara (Tahap 1: 11 S/M)
Sumatera Selatan (Tahap 1: 25 S/M)
Sumatera Utara (Tahap 1: 50 S/M)
 
Demikian informasi tentang SK Penetapan Hasil Akreditasi BAN-S/M Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.
Baca juga  Dukungan Kemendikbudristek untuk Guru dan Mahasiswa Gerakkan Klub Literasi Sekolah di Indonesia dan Luar Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *