Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks
Berita  

Prosedur Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional

MATERILENGKAP.MY.ID | Prosedur Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional

Prosedur Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional

Halo, Sobat Materi Lengkap! Tak lama lagi Asesmen Nasional yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar bagi peserta didik jenjang SMP akan dilaksanakan di bulan September ini. Sebelumnya telah diselenggarakan Survei Lingkungan Belajar bagi kepala sekolah dan pendidik.

Perlu diingat, saat ini virus Covid-19 belum sepenuhnya pergi dan masih berkeliaran di sekitar kita. Selain Covid-19, masih banyak penyakit-penyakit lainnya yang mengintai. Mempertimbangkan hal tersebut, pelaksanaan Asesmen Nasional di tahun 2022 ini juga perlu menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Agar dapat meminimalisasi tingkat penyebaran Covid-19 selama Asesmen Nasional berlangsung, pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan wajib melaksanakan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Berikut adalah hal yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan:

  1. Membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar;
  2. Membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta;
  3. Menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah;
  4. Menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  5. Menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan;
  6. Menerapkan etika batuk/ bersin;
  7. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol;
  8. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan;
  9. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan; dan
  10. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
Baca juga  Daftar Pemenang OSN SD/MI Tingkat Nasional Tahun 2023 Telah Diumumkan

Apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, maka kepala sekolah melaporkannya ke satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat. Selain itu, kepala sekolah juga memastikan penanganan bagi warga sekolahnya yang positif Covid-19.

Tetap taati protokol kesehatan ketika mengikuti Asesmen Nasional ya, Sobat Materi Lengkap.  Jangan sampai lalai dalam menjaga kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *